OTT ATR/BPN Seret Bos Summarecon, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Muhammad Awaludin • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 12:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. FOTO: jawapos.com
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. FOTO: jawapos.com

 

RADAR PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu pihak yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Konfirmasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9).

Saat ditanya mengenai keterlibatan Adrianto dalam OTT tersebut, Budi membenarkannya. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci posisi maupun dugaan peran Adrianto dalam perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: Buaya Muncul di Palu, Komisi C Minta BPBD Siapkan Alat Khusus

OTT kali ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK sebelumnya menyatakan mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari sejumlah unsur, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN dan pihak lainnya.

Di antara yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Baca Juga: PT SJA2 Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Matialemba

Selain pejabat ATR/BPN, KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Operasi tersebut turut mengungkap adanya uang tunai dalam jumlah sangat besar. KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks dan kardus hingga koper. Jumlah wadah yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 buah.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Penetapan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga kini, KPK belum mengungkap secara lengkap konstruksi perkara maupun siapa saja pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.*** 

Editor : Muhammad Awaludin
Sumber : jawapos.com
Summarecon Adrianto Pitojo Adhi kpk ott kpk ATR BPN