RADARPALU - Sengketa Pajak Air Permukaan (PAP) yang melibatkan industri sawit di Sumatera Barat dinilai menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dan dunia usaha.
Ekonom Universitas Riau (Unri), Dr. Dahlan Tampubolon, SE, M.Si, mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata menunjukkan adanya penolakan perusahaan terhadap kewajiban pajak. Akar masalahnya justru berada pada ketidakpastian objek, dasar penghitungan dan besaran tagihan.
“Kasus sengketa PAP sawit di Sumbar menjadi bukti bahwa masalah utamanya bukan karena pengusaha enggan bayar pajak, tetapi karena ketidakpastian objek, dasar hitung dan angka tagihan yang dianggap main tembak,” ujar Dahlan, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Pemkab Morut Bayar BPJS 4.770 ASN hingga Januari 2027
Menurut dia, pemerintah daerah dapat memiliki data dan metode official assessment sendiri. Namun, data tersebut tetap harus mampu menggambarkan kondisi penggunaan air secara aktual.
PKS yang mengambil air sungai atau waduk untuk kegiatan produksi memang dapat menjadi objek PAP. Tetapi, menurut Dahlan, pemerintah harus dapat membuktikan volume air yang benar-benar diambil.
“Kalau pemerintah menghitung hanya menggunakan asumsi kapasitas produksi, luas kebun atau variabel lain yang tidak berkaitan langsung dengan penggunaan air, perusahaan wajar membawa bukti teknis untuk menguji perhitungan tersebut,” katanya.
Baca Juga: Imigrasi Morowali Tak Pegang Data TKA Cina yang Masuk Lewat Bandara Palu
Dahlan menegaskan perusahaan yang mengajukan keberatan atau banding tidak otomatis dapat dianggap sebagai pengemplang pajak.
Mekanisme keberatan justru diperlukan untuk memastikan penetapan pajak berjalan sesuai aturan dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Namun, ia juga meminta perusahaan membuka data penggunaan air secara transparan.
Baca Juga: SIM dan STNK Kedaluwarsa Dibakar, Ditlantas Polda Sulteng Musnahkan 157 Ribu Material
“Jangan perusahaan juga ngeles. Kalau memang mengambil air permukaan, buka data pemakaian riilnya,” ujarnya.
Menurut Dahlan, solusi terbaik bukan memperpanjang konflik, melainkan mempertemukan pemerintah dan perusahaan dalam verifikasi bersama.
Pemerintah diminta menunjukkan lokasi intake, alat ukur debit dan formula NPAP. Sementara perusahaan membuka catatan penggunaan air aktual.
Kedua pihak kemudian dapat melakukan pencatatan dan audit secara berkala.
Baca Juga: Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulteng Teguhkan Komitmen Pelayanan Hukum
“Pajak adil itu bukan cuma soal ada aturan di atas kertas, tetapi soal transparansi hitungan di lapangan. Kalau data terang, sengketa pun hilang,” pungkas Dahlan.***
Editor : Mugni Supardi