RADAR PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menggeledah rumah Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Selasa (14/7).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk mendukung proses pembuktian perkara. Langkah itu menjadi bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, bersama empat tersangka lainnya.
Barang Bukti Elektronik Didalami
Melansir JawaPos.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di kediaman Bobby Adhityo Rizaldi.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," ujar Budi kepada wartawan.
Menurutnya, seluruh perangkat elektronik yang disita akan melalui proses ekstraksi digital. Tujuannya untuk mencari informasi yang dapat memperkuat alat bukti dalam penyidikan yang sedang berjalan.
Baca Juga: Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Dokumen Pengadaan Tak Lengkap Bisa Jadi Temuan BPK
Budi menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi bukti tambahan dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Diduga Ada Upaya Mengubah Hasil Audit
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap yang bertujuan memengaruhi hasil audit BPK atas sejumlah kegiatan pengadaan di Pemkab Muara Enim. Penyidik menduga ada intervensi terhadap proses audit agar sejumlah temuan dapat diubah sehingga pemerintah daerah tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam perkara ini, KPK juga menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp1,6 miliar untuk mengatur hasil audit tersebut.
Penggeledahan rumah Bobby dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lima Orang Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca Juga: 600 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sulteng, DPRD Desak Pencegahan Diperkuat
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga, Bupati Muara Enim nonaktif Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
Perkara ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan dugaan penyerahan uang sebesar Rp500 juta yang diduga disalurkan melalui dua jalur, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Penyidikan masih terus berjalan. KPK menyatakan seluruh barang bukti yang disita, termasuk perangkat elektronik dari penggeledahan terbaru, akan didalami untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan suap yang berkaitan dengan audit BPK di Kabupaten Muara Enim.***
Editor : Muhammad Awaludin