RADAR PALU– Kejaksaan Agung bergerak cepat dalam mengusut dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hanya beberapa jam setelah dicopot dari jabatannya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (3/6), setelah ketiganya menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG yang menggunakan dana APBN.
Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry menyatakan penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pemerintah Langsung Ganti Pimpinan
"Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," kata Jeffry.
Langsung Ditahan Setelah Pemeriksaan
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman dokumen terkait pelaksanaan Program MBG.
Baca Juga: Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung, Ini Respons Pemerintah
Kasus ini menjadi perhatian publik karena program tersebut merupakan salah satu program prioritas nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Program itu dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dengan dukungan anggaran negara yang sangat besar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiga mantan pimpinan BGN diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan yayasan yang menjadi mitra pelaksana program.
Penyidik menemukan sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos sebagai mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Dugaan Penyimpangan Anggaran Triliunan Rupiah
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan bahwa anggaran Program MBG mencapai Rp85,27 triliun pada 2025. Pada 2026, nilai anggaran tersebut meningkat drastis menjadi Rp268 triliun.
Menurut penyidik, proses verifikasi mitra diduga telah diatur sehingga yayasan tertentu tetap memperoleh proyek meskipun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Suryati Dayang Ambil Alih Pimpinan BGN
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Dugaan tersebut mencakup intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Pengadaan Motor Listrik hingga Televisi Disorot
Dalam penyidikan yang masih berjalan, Kejagung menemukan sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami penggelembungan harga.
Melansir keterangan penyidik Kejagung, temuan tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini terus dikembangkan. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana dari dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Dengan penahanan tiga mantan pimpinan BGN tersebut, penyidikan kini memasuki tahap yang lebih dalam untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang menyangkut salah satu program strategis nasional tersebut.***
Editor : Muhammad Awaludin