RADARPALU — Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat ruang gerak mafia pangan lewat penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang radikal dari hulu hingga hilir.
Langkah ini diambil sebagai respons atas karut-marut tata niaga pangan yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk menimbun barang dan memanipulasi harga di pasar.
Inspektur Jenderal Kementan, Irham Waroihan, mengungkapkan bahwa pergerakan mafia pangan biasanya memuncak saat pemerintah meluncurkan kebijakan strategis yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak, termasuk dalam tata niaga minyak goreng dan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Palu, Begini Skema Dua Arah Jembatan 1 dan 3
"Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak," ujar Irham dalam keterangannya di Kantor Kementan, Jakarta.
Guna memberikan efek jera, Kementan menggandeng aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, hingga pelaku usaha demi mengawal stabilitas harga dan pasokan di lapangan.
Irham memastikan, sanksi hukum berat menanti siapa saja yang nekat melakukan penimbunan atau memainkan harga.
Baca Juga: Tembus Pasar Tiongkok, Durian Montong Parigi Moutong Bidik Ekspor Berkelanjutan
Gayung bersambut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa operasi "bersih-bersih" ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto demi memuluskan jalan menuju swasembada pangan.
Amran memastikan penegakan hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, baik untuk pihak eksternal maupun oknum di dalam tubuh Kementan sendiri.
“Seperti arahan Bapak Presiden Prabowo, kita diminta mewujudkan swasembada pangan dan penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main. Tidak ada kompromi,” tegas Amran.
Ketegasan ini dibuktikan dengan data hitam di atas putih. Sepanjang periode 2024–2025, Kementan mencatat telah menangani 94 kasus mafia pangan.
Angka tersebut meliputi 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta 3 kasus yang melibatkan oknum pegawai internal Kementan, dengan total 77 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tak berhenti di sana, Kementan juga telah mencabut 2.231 izin pengecer serta distributor pupuk yang terbukti bermasalah, dan melimpahkan 260 kasus hukum ke APH dalam waktu 10 bulan terakhir.
Baca Juga: Polres Poso Sembelih Delapan Ekor Hewan Kurban untuk Warga
Skandal Beras Oplosan Rugikan Konsumen Rp99 Triliun
Salah satu pukulan telak Kementan terhadap mafia pangan adalah pembongkaran skandal beras oplosan skala besar.
Berdasarkan uji laboratorium terhadap 268 sampel di 13 laboratorium yang tersebar di 10 provinsi, ditemukan fakta mengejutkan 212 merek beras premium dan medium tidak memenuhi standar mutu, berat, serta Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Bahkan, ditemukan 85,56 persen beras yang diklaim sebagai kelas 'premium' ternyata tidak sesuai standar.
Baca Juga: DPRD Siap Kawal Komoditas Unggulan Sulteng, Terobos Pasar Dunia
Praktik culas ini diperkirakan merugikan isi dompet konsumen hingga mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Menyikapi dinamika ini, Kementan mengimbau agar masyarakat tidak panik. Pemerintah menggaransi bahwa pengawasan di lapangan dan penguatan regulasi akan terus berjalan simultan demi menjaga stabilitas pangan nasional. (*)
Editor : Mugni Supardi