RADAR PALU - Jual beli tanah tidak berhenti setelah penjual dan pembeli mencapai kesepakatan harga serta melakukan pembayaran. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk mengikuti seluruh prosedur hukum agar transaksi berjalan aman dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat perlu memastikan status tanah sejak awal sebelum melakukan transaksi.
“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya pada Jumat (22/05/2026).
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Lahan Eks HGU untuk Makodam XXIII/Palaka Wira
Secara umum, proses jual beli dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait objek tanah, harga, dan syarat transaksi. Pada tahap awal, pembeli perlu memastikan dokumen tanah lengkap dan tidak terdapat sengketa yang dapat menghambat proses peralihan hak.
Dari sisi administrasi, pembeli wajib menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, penjual harus menyediakan sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan apabila telah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga: Direktur Jawa Pos Radar Palu Jalin Sinergi dengan Kepala ATR/BPN Palu
Tahap Pembuatan AJB dan Balik Nama Sertipikat
Setelah seluruh dokumen siap, proses berlanjut ke pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pada tahap ini, PPAT memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian data pada sertipikat tanah yang akan dialihkan. Kesepakatan antara penjual dan pembeli kemudian dituangkan dalam AJB sebagai dasar peralihan hak atas tanah.
Usai AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan di kota atau kabupaten setempat.
Melalui proses tersebut, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli. Tahapan ini menjadi langkah penting agar kepemilikan baru tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.
Untuk mengajukan balik nama sertipikat, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut meliputi formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas pemohon dan kuasa yang telah dicocokkan dengan dokumen asli, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Informasi Layanan Bisa Diakses Lewat Sentuh Tanahku
ATR/BPN menyebut masyarakat dapat memperoleh informasi lengkap terkait persyaratan peralihan hak karena jual beli melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Pengguna dapat membuka menu “Info Layanan”, kemudian memilih “Peralihan Hak” dan opsi “Jual Beli” untuk melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Aplikasi tersebut juga menyediakan fitur simulasi biaya berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas tanah secara keseluruhan.
“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan App Store. Selain memanfaatkan aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi mengenai layanan pertanahan yang dibutuhkan.
Proses jual beli tanah yang sesuai prosedur menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.***
Editor : Muhammad Awaludin