Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Muhammad Awaludin • Rabu, 13 Mei 2026 | 21:02 WIB
Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rabu (13/5/2026).  Jaksa menuntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rabu (13/5/2026). Jaksa menuntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADAR PALU - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara tersebut saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat tuntutan. 

Baca Juga: Menonton Sidang Nadiem Makarim: Kesaksian Sunyi dari Bangku Pengadilan dan Renungan tentang Kekuasaan

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Uang Pengganti Tembus Rp5,6 Triliun

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.566.125.000 dan Rp4.871.469.603.758.

Nilai itu disebut sebagai harta kekayaan yang tidak sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. 

Baca Juga: KPK Bongkar Korupsi DJKA Kemenhub, Komisi V DPR Disorot soal Fee Proyek

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang negara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas jaksa.

Disebut Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan Nadiem bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jusristan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.597.888.662.719,74.

Jaksa juga menyoroti pengadaan cloud device management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Kerugian negara akibat pengadaan CDM disebut mencapai USD 44.054.426 atau sekitar Rp621.387.368.770. 

Baca Juga: Menangis! Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Hibah

“Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” tegas jaksa.

Hal yang Memberatkan

Jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, Nadiem dinilai belum pernah dihukum sebelumnya.

Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tipikor, juncto Lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Editor : Muhammad Awaludin
#kasus Chromebook #korupsi Kemendikbudristek #tuntutan jaksa #kejaksaan agung #Nadiem Makarim