Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

1. 368 Ribu Hektare Hutan Adat Ditetapkan, 92 Ribu Keluarga Kini Punya Kepastian Lahan

Muhammad Awaludin • Jumat, 1 Mei 2026 | 20:52 WIB
Rapat percepatan hutan adat di Kementerian Kehutanan, target 1,4 juta hektare dikejar untuk masyarakat hukum adat.(Kementerian kehutanan)
Rapat percepatan hutan adat di Kementerian Kehutanan, target 1,4 juta hektare dikejar untuk masyarakat hukum adat.(Kementerian kehutanan)

RADAR PALU - Pemerintah mempercepat pengakuan hutan adat di seluruh Indonesia. Hingga April 2026, sudah 174 unit hutan adat resmi ditetapkan dengan total luas mencapai sekitar 368.877 hektare. 

Di balik angka itu, ada sekitar 92.955 kepala keluarga masyarakat hukum adat (MHA) yang kini mendapat kepastian ruang kelola atas wilayah yang selama ini mereka jaga turun-temurun. 

Namun di sisi lain, target besar masih menanti. Pemerintah menargetkan pengakuan hingga 1,4 juta hektare hutan adat, yang berarti masih ada pekerjaan panjang di depan. 

Baca Juga: May Day di Palu, Buruh Kritik Outsourcing dan Tingginya Kecelakaan Kerja

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan percepatan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat adat. 

Dalam rapat Satgas di Jakarta, Kamis (30/04/2026), ia meminta agar proses verifikasi dipercepat dengan standar yang seragam di seluruh wilayah. 

“Standar metode dan alat ukur harus sama agar proses verifikasi bisa lebih cepat dan tidak berulang,” tegasnya. 

Baca Juga: Aksi Mayday Buruh di Morut, Jadikan Kantor Bupati sebagai Tempat Shalat Jumat

Sepanjang 2026, pemerintah mencatat tambahan 12 unit hutan adat dengan luas sekitar 14.269 hektare. Capaian ini melanjutkan progres tahun sebelumnya yang sudah menetapkan 162 unit hutan adat. 

Meski progres terlihat signifikan, masalah di lapangan masih kompleks. Saat ini terdapat 123 usulan hutan adat dengan total luas sekitar 2,5 juta hektare yang masih tertahan. 

Sebagian besar terkendala dokumen, pemetaan wilayah, hingga belum adanya penguatan hukum daerah. Situasi ini membuat proses pengakuan berjalan lambat di sejumlah wilayah. 

Lebih rumit lagi, sejumlah usulan hutan adat masih tumpang tindih dengan kawasan izin usaha, konservasi, hingga skema pengelolaan lain. 

Di titik ini, pemerintah mendorong pendekatan baru seperti mutual recognition, co-management, dan co-benefit sharing untuk meredam konflik ruang. 

Raja Juli juga menekankan pentingnya keterlibatan daerah dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat, termasuk penyusunan regulasi lokal. 

Sementara itu, pemerintah menyiapkan langkah jangka pendek. Sebanyak 34 Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat akan segera diserahkan kepada 11.363 kepala keluarga di berbagai daerah, mulai dari Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, hingga Papua. 

Baca Juga: Bibit 48 Ribu, Ditemukan 17 Ribu—Mentan Minta Polisi Turun

Percepatan ini juga didukung berbagai lembaga, termasuk AMAN, BRWA, dan Perkumpulan HuMA, yang ikut terlibat dalam proses pendampingan. 

Pemerintah menegaskan, pengakuan hutan adat bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi mengurangi konflik tenurial dan memperkuat pengelolaan hutan berbasis masyarakat. 

Jika target berjalan sesuai rencana, Indonesia akan memasuki fase baru pengelolaan hutan yang lebih inklusif—di mana masyarakat adat bukan hanya penjaga, tapi juga pemegang hak sah atas wilayahnya.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Kementerian Kehutanan #Hutan Adat #Raja Juli Antoni #Masyarakat Hukum Adat #Konflik Lahan