RADAR PALU - Permohonan uji materi soal masa kerja PPPK kandas di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki argumentasi yang kuat dan jelas.
Masalahnya bukan sekadar substansi. Mahkamah menemukan cacat mendasar: dalil tidak komprehensif, logika petitum bertabrakan, hingga uraian yang dinilai kabur. Di sinilah perkara ini runtuh sebelum masuk ke pokok sengketa.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, pemohon gagal menguraikan pertentangan norma dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan UUD 1945 secara memadai.
Baca Juga: Tiga WNI Ditangkap, Modus Haji Ilegal Kian Berani
“Padahal dalam menilai norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 argumentasi yang komprehensif sebagai dasar yang jelas dalam posita,” ujar Saldi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Namun, tidak semua berjalan mulus sejak awal. Mahkamah menilai pemohon seharusnya menyusun argumentasi lengkap—mulai dari indikator, parameter penilaian, metode evaluasi, hingga mekanisme pengukuran kinerja yang rasional dan teruji.
Ini yang sering luput: hubungan antara posita (alasan permohonan) dan petitum (tuntutan) juga harus selaras. Dalam perkara ini, justru terjadi benturan.
Di satu sisi, pemohon meminta agar tidak ada lagi pembedaan status antara PNS dan PPPK dalam pengisian jabatan ASN. Namun di sisi lain, mereka tetap menuntut adanya kesetaraan kesempatan bagi PPPK.
Di sinilah masalahnya. MK menilai, jika perbedaan status dihapus, maka tuntutan kesetaraan otomatis tidak relevan lagi. Akibatnya, dua petitum tersebut tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan.
Tak berhenti di situ, Mahkamah juga menyoroti petitum lain yang dinilai tidak jelas. Pemohon tidak mampu menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan evaluasi kinerja efektif dalam konteks pemberhentian PPPK.
Akibatnya, permohonan dinilai kabur atau obscuur.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang diwakili Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, serta Rizalul Akram sebagai dosen PPPK.
Mereka mempersoalkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam UU ASN yang dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja otomatis tanpa evaluasi objektif dan transparan.
Baca Juga: PSS Sleman vs PSIS: Super Elang Jawa Wajib Menang Demi Lolos Langsung Super League
Pemohon juga menilai norma tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena membuat masa depan PPPK bergantung pada perpanjangan kontrak yang tidak pasti.
Namun putusan MK kali ini mengirim pesan tegas: tanpa argumentasi hukum yang solid dan konsisten, gugatan—even yang menyangkut nasib ribuan PPPK—tidak akan bergerak jauh di meja konstitusi.***
Editor : Muhammad Awaludin