Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

White Rabbit PIK Ditutup, Pesan Keras untuk Hiburan Malam

Muhammad Awaludin • Sabtu, 25 April 2026 | 21:44 WIB
Penutupan White Rabbit PIK oleh Satpol PP DKI jadi sinyal tegas pemerintah terhadap pelanggaran izin dan kasus narkoba.(Dokumentasi Satpol PP DKI Jakarta)
Penutupan White Rabbit PIK oleh Satpol PP DKI jadi sinyal tegas pemerintah terhadap pelanggaran izin dan kasus narkoba.(Dokumentasi Satpol PP DKI Jakarta)

 RADAR PALU - Penutupan White Rabbit di PIK bukan sekadar penghentian satu tempat hiburan. Ini sinyal keras dari pemerintah untuk seluruh pelaku usaha di Jakarta.

Kasus narkoba yang menyeret tempat ini membuka pintu pengawasan lebih ketat—dan konsekuensinya nyata.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP resmi menghentikan aktivitas White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. 

Baca Juga: Newcastle Dihantam Badai Cedera ke Emirates Stadium, The Gooners Menang Mudah?

Langkah ini dilakukan setelah rangkaian panjang proses hukum dan administratif lintas instansi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan penindakan ini bukan tanpa alasan.

“Ini bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026). 

Baca Juga: Jangan Panik, 26 April 2026 Empat Titik Sirine Tsunami di Palu Dibunyikan

White Rabbit yang dikelola PT Pribadi Utama Mandiri sebelumnya dikenal sebagai salah satu tempat hiburan malam di kawasan elit PIK.

Namun, citra itu runtuh setelah terseret kasus narkotika.

Semua bermula pada akhir Maret 2026. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan aktivitas hiburan malam.

Pengembangan kasus membawa aparat ke sejumlah lokasi, termasuk White Rabbit.

Penggeledahan dilakukan. Temuan pun menguat.

Awal April 2026, hasil pengungkapan resmi dirilis. Pelaku diamankan, barang bukti disita.

Dari situ, bola bergulir ke pemerintah daerah.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif langsung turun tangan. Pengawasan dan evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap operasional tempat usaha tersebut. 

Baca Juga: Jelang Arsenal Vs Newcastle United: Misi Meriam London Ambil Alih Puncak Klasemen dari City

Hasilnya tak ringan.

White Rabbit terbukti melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pelanggaran itu menjadi dasar langkah lanjutan.

Pada 10 April 2026, DPMPTSP DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha PT Pribadi Utama Mandiri.

Tak berhenti di situ, pada 20 April 2026, rekomendasi penutupan dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Satpol PP kemudian mengeksekusi penutupan pada 23 April 2025.

Langkah ini menegaskan satu hal: tidak ada kompromi untuk pelanggaran serius.

“Penegakan aturan harus konsisten,” kata Satriadi.

Bagi pelaku usaha lain, pesan ini jelas.

Kasus White Rabbit menjadi contoh konkret bahwa pelanggaran, apalagi terkait narkoba, akan berujung pada sanksi tegas.

Pemerintah pun mengingatkan seluruh pengusaha untuk patuh pada regulasi.

Tujuannya bukan hanya penertiban, tapi menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Penutupan ini juga memicu perhatian publik.

Bukan hanya soal satu tempat hiburan yang berhenti beroperasi, tapi tentang bagaimana pemerintah mulai memperketat kontrol di sektor hiburan malam.

Di balik gemerlapnya dunia hiburan, ada aturan yang tak bisa dilanggar.

Dan kasus White Rabbit kini jadi pengingat paling nyata.***

Editor : Muhammad Awaludin
#White Rabbit PIK #Penutupan Tempat Hiburan #Satpol PP DKI #Izin Usaha Dicabut #Kasus Narkoba Jakarta