RADAR PALU - Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 dipastikan belum benar. Pemerintah dan PT Taspen menegaskan hingga kini belum ada aturan baru yang mengatur kenaikan tersebut.
Belum Ada Aturan Baru
Sampai pertengahan April 2026, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru soal kenaikan gaji pensiunan.
Taspen memastikan pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang terakhir mengatur kenaikan sebesar 12 persen sejak Januari 2024.
Baca Juga: Hilang Saat Melaut, Tim SAR Cari Nelayan Asal Parigi Moutong
Gaji Tetap Cair, Jangan Termakan Hoaks
Gaji pensiunan tetap dicairkan rutin setiap tanggal 1, termasuk saat hari libur.
Pensiunan diminta waspada terhadap informasi palsu di media sosial, termasuk soal gaji ke-13 atau isu pemangkasan tunjangan.
Baca Juga: Akun @infogempadunia Luruskan Narasi Soal "Patahan Raksasa di Bawah Sulawesi"
Tunjangan Masih Berlaku
Selain gaji pokok, pensiunan tetap menerima sejumlah tunjangan.
Mulai dari tunjangan keluarga (10 persen untuk pasangan, 2 persen per anak), hingga tunjangan pangan setara 10 kg beras atau uang Rp7.242 per kg.
Rincian Gaji 2026
Besaran gaji pokok masih mengacu pada aturan lama.
Golongan I mulai Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta, sementara golongan IV bisa mencapai Rp4,9 juta, belum termasuk tunjangan.
Cara Pencairan Makin Fleksibel
Sejak 2025, pencairan gaji dipermudah.
Bisa lewat kantor pos, layanan antar ke rumah bagi yang sakit, hingga tarik tunai di minimarket lewat aplikasi POSPAY.
Kepastian tidak adanya kenaikan membuat pensiunan harus menyesuaikan pengeluaran di tengah isu ekonomi.
Di sisi lain, fleksibilitas pencairan jadi kemudahan baru, terutama bagi pensiunan di daerah.
Editor : Muhammad Awaludin