RADAR PALU - Lonjakan penipuan online, judi online, hingga sextortion mendorong pemerintah bergerak cepat. Sistem pelaporan kini disatukan antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Polri agar laporan masyarakat bisa ditindak lebih cepat dan tidak berbelit.
Pemerintah resmi menyatukan sistem pelaporan kejahatan digital melalui nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian RI.
Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi yang selama ini memperlambat penanganan kasus di ruang siber.
Baca Juga: Diskusi Resonara Bahas Perang Dunia III dan Dampaknya bagi Indonesia
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut tren kejahatan digital meningkat signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Termasuk sextortion dan judi online yang masih menjadi PR,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Salah satu perubahan utama ada pada sistem kerja.
Baca Juga: Kolaborasi Multipihak Dinilai Kunci Sukses Aksi Iklim di Sulawesi Tengah
Jika sebelumnya laporan harus melalui proses surat-menyurat antar lembaga, kini akan disederhanakan menjadi sistem terintegrasi.
Targetnya jelas: respons lebih cepat, penanganan lebih efektif.
Saat ini masyarakat mengenal beberapa kanal pengaduan seperti 110 dan 112.
Ke depan, pemerintah berencana menggabungkan sistem tersebut dalam satu command center.
“Kami ingin 110 dan 112 digabungkan agar lebih efisien dan laporan masyarakat bisa diterima lebih cepat,” jelas Meutya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kerja sama ini penting untuk merespons maraknya kejahatan digital yang terus berkembang.
“Penipuan online, judi online, dan berbagai scam harus direspons lebih optimal. Kami ingin mencegah korban baru,” tegasnya.
Kerja sama ini tak hanya fokus pada penindakan, tapi juga mencakup edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), hingga mekanisme respons cepat saat terjadi kejahatan siber.
Baca Juga: Harga Karung Plastik Naik, Petani Menjerit di Musim Panen DPRD Minta Pemda Awasi Saprodi
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap setiap laporan bisa langsung ditindak tanpa hambatan teknis yang selama ini kerap terjadi.
Bagi masyarakat, perubahan ini berarti satu hal: melapor jadi lebih mudah dan cepat.
Di tengah maraknya kejahatan digital, sistem satu pintu diharapkan mampu menekan risiko korban sekaligus meningkatkan rasa aman di ruang digital.***
Editor : Muhammad Awaludin