Pemerintah mulai memproses pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) dari Kementerian Sosial (Kemensos) ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial (Kessos) oleh DPD RI. FOTO: KEMENSOSRADAR PALU - Pemerintah mulai memasuki fase baru dalam pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU), dengan rencana pengalihan kewenangan dari Kementerian Sosial (Kemensos) ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Langkah ini mengemuka seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial oleh DPD RI, yang kini memasukkan isu pengelolaan TMP sebagai bagian dari agenda legislasi nasional.
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menyebut momentum ini sebagai titik sinkronisasi antara kebijakan eksekutif dan proses legislasi.
Baca Juga: 132 Gempa Guncang Sulteng Sepekan, Mayoritas Berkekuatan Kecil
“Kesepahaman antara Kemensos dan Kemenhan ini sejalan dengan inisiatif revisi UU Kessos yang sedang kami dorong. Secara prinsip, kami menyambut baik langkah ini,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut Sultan, kehati-hatian tetap diperlukan agar perubahan kewenangan tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi di kemudian hari.
Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa pengalihan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Dukung Empat Ranperda Morut, Ketua Fraksi Hanura Bangkit Berjuang Ingatkan Kemandirian Fiskal Daerah
Ia menyebut, keterbatasan sumber daya di Kemensos serta kebutuhan menjaga kehormatan Taman Makam Pahlawan menjadi pertimbangan utama.
“Secara teknis, MoU antara Kemensos dan Kemenhan sudah dilakukan. Artinya, arahan Presiden secara de facto telah dijalankan,” jelasnya.
Saat ini, proses tinggal menunggu penyempurnaan payung hukum melalui revisi undang-undang agar pengalihan kewenangan dapat berlaku secara penuh.
Baca Juga: Kementan Tetapkan HAP, Harga Kedelai Dijaga Stabil
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menilai, pengelolaan oleh Kemenhan akan membuka ruang optimalisasi fungsi TMP sebagai sarana edukasi kebangsaan.
Menurutnya, keterlibatan unsur TNI selama ini, khususnya di kawasan TMP Kalibata, menjadi dasar relevansi pengalihan tersebut.
Dalam masa transisi, kedua kementerian sepakat menjalankan pengelolaan bersama selama satu tahun, dimulai sejak awal April hingga akhir 2026, sambil menunggu proses legislasi rampung. (*)
Editor : Agung Sumandjaya
Sumber : kemensos.go.id