Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

IGRS Diuji, Kemkomdigi Telusuri Game Berlabel Usia Tak Akurat di Steam

Agung Sumandjaya • Jumat, 10 April 2026 | 19:25 WIB
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat. FOTO: Ardi Widiyansah/Komdigi
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat. FOTO: Ardi Widiyansah/Komdigi

RADAR PALU - Pemerintah mulai bergerak serius menyoroti ketidaksesuaian klasifikasi usia pada sejumlah gim yang beredar di platform Steam di Indonesia. Temuan ini dinilai berpotensi menyesatkan orang tua dalam menentukan kelayakan konten bagi anak.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), investigasi menyeluruh kini tengah dilakukan. Fokusnya bukan hanya pada sistem penilaian usia di platform, tetapi juga pada pengembang gim sebagai pihak yang memproduksi konten.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menegaskan bahwa klasifikasi usia bukan sekadar label, melainkan instrumen penting dalam melindungi konsumen, terutama anak dan remaja.

Baca Juga: Indonesia Kalahkan Vietnam 3-2, Lolos ke Final ASEAN Futsal 2026

“Orang tua harus memiliki panduan yang jelas. Di sinilah peran sistem klasifikasi seperti IGRS menjadi sangat krusial,” ujarnya.

Dalam proses penelusuran, Kemkomdigi juga menjalin komunikasi intensif dengan pihak Steam. Sejumlah gim yang dinilai tidak selaras antara rating dan kontennya telah diidentifikasi, bahkan beberapa di antaranya sudah ditindak dengan penurunan label rating sebagai langkah cepat meredam kebingungan publik.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi implementasi Indonesia Game Rating System (IGRS) yang selama ini digadang-gadang sebagai standar nasional perlindungan pengguna gim. Sistem tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 dan diperkuat oleh regulasi turunan lainnya.

Baca Juga: Pegawai Gadungan KPK Peras Anggota DPR, 4 Ditangkap

Kemkomdigi menilai, kehadiran IGRS adalah tonggak penting setelah penantian panjang sejak 2014. Indonesia kini disebut telah sejajar dengan negara lain dalam hal perlindungan konsumen digital, khususnya bagi anak.

Langkah ini juga sejalan dengan penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak.

Dengan adanya penyesuaian dan pengawasan ketat ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi kebingungan dalam memilah konten digital. Orang tua pun diharapkan lebih percaya diri dalam mengawasi aktivitas bermain gim anak di tengah derasnya arus industri gim global. (*)

Baca Juga: Simpang Yos Sudarso - Penggaraman Palu Diatur Lintas Kewenangan

Editor : Agung Sumandjaya
#steam #rating game #komdigi