RADARPALU – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
“Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, tidak akan kami toleransi,” tegas Agus, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Tunjukkan Karya Berkualitas
Untuk memperketat pengawasan, Kementerian Imipas telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemasangan CCTV terintegrasi, peningkatan razia rutin dan insidentil, hingga penguatan kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti BNN, Polri, dan TNI.
Selain itu, penindakan tegas juga dilakukan terhadap oknum petugas yang terbukti terlibat. Sanksi berat hingga pemecatan telah dijatuhkan, bahkan beberapa diproses hukum.
“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu,” ujar Agus.
Baca Juga: Dukung Empat Ranperda Morut, Ketua Fraksi Hanura Bangkit Berjuang Ingatkan Kemandirian Fiskal Daerah
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah menutup celah peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan.(*)
Editor : Mugni Supardi