Tren Hirup N2O Berbahaya, Ini Penjelasan BPOM

Mugni Supardi • Dipublikasikan Jumat, 10 April 2026 | 11:04 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar.(pom.go.id)
Kepala BPOM Taruna Ikrar.(pom.go.id)

 

RADARPALU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan gas dinitrogen monoksida (N₂O) atau gas tertawa yang kini marak digunakan untuk efek euforia.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penggunaan N₂O tanpa pengawasan medis sangat berisiko bagi kesehatan.

Efek yang ditimbulkan mulai dari gangguan saraf, kekurangan oksigen (hipoksia), hingga berujung kematian.

Baca Juga: BPOM Bongkar Gudang Baby Whip, Puluhan Tabung Gas Tertawa Disita

“Penyalahgunaan N₂O sangat berbahaya karena dapat mengganggu sistem saraf dan pernapasan,” tegasnya.

Secara resmi, N₂O memiliki fungsi terbatas di bidang medis dan pangan. Dalam dunia medis, gas ini digunakan sebagai anestesi ringan dan harus dikombinasikan dengan oksigen.

Sementara dalam industri pangan, N₂O digunakan sebagai propelan, misalnya pada produk whipped cream.

Baca Juga: Modus ASN Tanpa Tes di Gresik, Korban Rugi Rp150 Juta

BPOM menegaskan bahwa penggunaan N₂O sebagai bahan tambahan pangan hanya diperbolehkan dalam kemasan kecil maksimal 10 gram per unit. Produk seperti Baby Whip tidak termasuk kategori yang diizinkan beredar bebas.

Untuk itu, BPOM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 guna memperketat pengawasan produksi, impor, dan distribusi N₂O.

BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih produk dan tidak mengikuti tren berbahaya yang dapat mengancam keselamatan.(*)

Editor : Mugni Supardi
gas tertawa N2O bahaya N2O BPOM kesehatan