RADAR PALU – Skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendapat sorotan karena dinilai berpotensi memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kekhawatiran ini muncul lantaran cicilan pembiayaan koperasi dibayarkan melalui dana negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pembayaran angsuran dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa. Ketiganya merupakan komponen dalam APBN.
Baca Juga: SPPG di Sigi Diminta Gandeng Koperasi Merah Putih
Dengan skema ini, kewajiban pembayaran kredit ke perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara efektif ditanggung oleh keuangan negara, bukan langsung oleh koperasi sebagai debitur.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai model pembiayaan tersebut memiliki risiko tinggi terhadap stabilitas fiskal.
“Risiko ke APBN akan menambah lebar defisit apabila terjadi gagal bayar kopdes,” ujarnya, Senin (6/4).
Baca Juga: 6.000 Titik Koperasi Merah Putih di Sulteng-Sulbar, Ratusan Masih Berproses
Ia juga mengingatkan adanya potensi risiko sistemik yang lebih luas jika dana publik digunakan untuk menopang model bisnis yang belum matang.
“Kalau model bisnis yang penuh risiko dibebankan ke dana publik maka ini akan ada risiko sistemik, ke APBN dan ke jasa keuangan,” lanjutnya.
Dalam simulasi yang dilakukan Celios, dana yang benar-benar bisa digunakan untuk operasional koperasi dinilai sangat terbatas.
Setelah dikurangi kebutuhan pembangunan fisik, pengadaan kendaraan, serta kewajiban pembiayaan, sisa dana diperkirakan hanya sekitar Rp380 juta per tahun.
“Secara hitung-hitungan bisnis tidak logis. Uang Rp380 juta tidak mungkin bisa untuk beli inventaris barang untuk dijual,” kata Bhima.
Kondisi ini dinilai berpotensi membuat koperasi sulit berkembang, bahkan berisiko tidak berkelanjutan sejak awal.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Tondo Dibangun, Pemkot Palu Targetkan 46 Gerai
Di sisi lain, pemerintah menetapkan bahwa seluruh infrastruktur koperasi yang dibangun dari skema pembiayaan tersebut akan menjadi aset pemerintah daerah atau desa.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 15 Tahun 2026.
Adapun pembiayaan koperasi ditetapkan maksimal Rp3 miliar per unit, dengan suku bunga 6 persen per tahun dan tenor hingga 72 bulan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa, namun di sisi lain memunculkan tantangan serius terkait risiko fiskal dan keberlanjutan usaha koperasi.***
Editor : Muhammad Awaludin