Salah satu gim kategori anak-anak yang dikategori 18+.RADAR PALU - Implementasi sistem klasifikasi gim nasional, Indonesia Game Rating System (IGRS), resmi diberlakukan pemerintah sejak awal April 2026.
Kebijakan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital ini langsung menyasar berbagai platform gim populer, termasuk Steam dan Roblox.
IGRS sendiri merupakan sistem pembatasan usia gim yang diatur dalam Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, setiap gim wajib diklasifikasikan mulai dari kategori anak-anak (3+) hingga dewasa (18+), bahkan bisa ditolak peredarannya lewat label Refused Classification (RC) jika dinilai melanggar hukum.
Baca Juga: Almuzzammil Yusuf Soroti Krisis Energi, Serukan Kesiapsiagaan Nasional
Meski di Roblox implementasinya relatif mulus dengan sistem ganda, situasi berbeda justru terjadi di Steam. Platform milik Valve Corporation itu menuai kritik tajam dari komunitas gim, baik pemain maupun pengembang.
Pasalnya, banyak gim dinilai mendapat klasifikasi usia yang tidak masuk akal. Contohnya, Upin & Ipin Universe yang ditujukan untuk anak-anak justru diberi label 18+. Sebaliknya, PlayerUnknown's Battlegrounds atau PUBG malah masuk kategori 3+, meski dikenal mengandung unsur kekerasan.
Tak hanya itu, inkonsistensi juga terlihat pada gim berbasis online. Beberapa judul seperti iRacing dan CarX Drift Online diberi rating 18+ hanya karena faktor interaksi daring, sementara gim sejenis lainnya justru lolos dengan rating rendah.
Baca Juga: Panen Raya Jagung 2 Hektare di Sausu: Polisi Buktikan Peran Nyata Dongkrak Ketahanan Pangan Warga
Kritik juga datang dari pelaku industri dalam negeri. CEO Toge Productions, Kris Antoni Hidayat, menyoroti kejanggalan tersebut. Ia menyebut banyak gim dengan konten berat justru mendapat label ringan, sementara karya berkualitas seperti A Space for the Unbound miliknya diberi rating 18+.
Menanggapi polemik ini, Kementerian Komunikasi dan Digital akhirnya angkat bicara. Dalam klarifikasi resminya, mereka menegaskan bahwa rating IGRS yang tampil di Steam saat ini belum final.
Menurut Komdigi, sebagian besar rating masih berasal dari sistem klasifikasi mandiri yang diisi pengembang, dan belum melalui proses verifikasi pemerintah secara menyeluruh.
Pihak Komdigi juga memastikan akan memanggil Valve Corporation untuk meminta penjelasan terkait kekacauan klasifikasi tersebut, sekaligus membahas mekanisme penyesuaian ke depan.
Di sisi lain, Valve sebelumnya memang telah memberi sinyal bahwa tahap awal implementasi IGRS dilakukan secara otomatis berdasarkan data survei yang ada. Namun ke depan, pengembang diwajibkan memperbarui dan mengisi klasifikasi secara mandiri agar sesuai regulasi Indonesia.
Situasi ini menunjukkan bahwa penerapan IGRS masih berada dalam fase transisi. Pemerintah dan platform digital kini dituntut bergerak cepat untuk menyelaraskan sistem, agar tujuan utama melindungi pengguna berdasarkan usia tidak justru menimbulkan kebingungan di kalangan publik. (*)