RADARPALU – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Baca Juga: BPBD Sulteng Catat 19 Bencana Selama Maret, Parigi Moutong Terbanyak
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional.
“Sesuai kondisi perusahaan, pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau untuk melakukan penghematan energi di lingkungan kerja, seperti penggunaan peralatan secara efisien serta pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Baca Juga: Dua Dekade Mimpi Parigi Moutong: Dari "Terdepan" Menjadi Terlupakan?
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung.
Di antaranya sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Kemnaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan.
Pekerja tetap menjalankan tugasnya, sementara perusahaan wajib menjaga produktivitas serta kualitas layanan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong keterlibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini, baik dalam perencanaan maupun implementasi, guna menciptakan pola kerja yang lebih inovatif dan efisien dalam penggunaan energi.(rna)
Editor : Mugni Supardi