RADARPALU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui kanal PPID memberikan penjelasan terkait penggunaan istilah dalam penyampaian informasi kebencanaan, khususnya peringatan dini tsunami.
Dalam unggahan resmi di akun Instagram @ppid_bmkg, BMKG menegaskan bahwa istilah yang digunakan adalah “peringatan dini tsunami dinyatakan berakhir”, bukan “dicabut”.
BMKG menjelaskan, penggunaan kata “dicabut” berpotensi menimbulkan bias penafsiran di masyarakat.
Baca Juga: Best Western Plus Coco Palu Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dengan Mitra
Istilah tersebut dapat disalahartikan seolah-olah ancaman tsunami tidak pernah terjadi sejak awal.
Sebaliknya, istilah “dinyatakan berakhir” menunjukkan bahwa ancaman tsunami memang sempat ada, namun telah selesai setelah melalui proses pemantauan dan analisis ilmiah.
“Kalimat ini menunjukkan bahwa sudah tidak ada lagi ancaman tsunami di wilayah Indonesia berdasarkan hasil pemantauan data observasi muka air laut,” tulis BMKG.
Baca Juga: Pegadaian dan SMBC Teken MoU di Forum Kemitraan Indonesia–Jepang
BMKG juga memaparkan bahwa peringatan dini tsunami diakhiri setelah parameter yang dipantau tidak lagi memenuhi kriteria bahaya. Selain itu, seluruh tahapan monitoring telah dilakukan hingga dinyatakan aman.
Melalui edukasi ini, BMKG mengajak masyarakat untuk memahami istilah kebencanaan secara tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.
BMKG juga mendorong publik untuk ikut menyebarkan informasi yang benar agar komunikasi risiko bencana dapat berjalan lebih efektif.(*)
Editor : Mugni Supardi