Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pengguna Jasa Karantina Ikan Wajib Lampirkan Dokumen Lengkap untuk Ekspor Produk Perikanan

Talib • Rabu, 1 April 2026 | 06:15 WIB
Ilustrasi, Petugas memeriksa dokumen ekspor produk perikanan dalam proses karantina ikan, termasuk sertifikasi HACCP dan CKIB, guna menjamin mutu dan keamanan ekspor ikan ke pasar internasional.
Ilustrasi, Petugas memeriksa dokumen ekspor produk perikanan dalam proses karantina ikan, termasuk sertifikasi HACCP dan CKIB, guna menjamin mutu dan keamanan ekspor ikan ke pasar internasional.

RADAR PALU - Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas produk perikanan ekspor guna menjamin mutu dan keamanan pangan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mewajibkan kelengkapan dokumen bagi pengguna jasa karantina ikan. 

Baca Juga: PT IMIP Morowali Dongkrak Ekspor Sulteng Tembus USD 22 M

Kebijakan ini ditujukan bagi pelaku usaha yang melakukan pengiriman produk ikan segar, beku, dan/atau kering yang telah tersertifikasi HACCP maupun Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) Produk.

Dalam ketentuan tersebut, pengguna jasa diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain sertifikat HACCP dan/atau CKIB yang masih berlaku, laporan hasil surveilan atau monitoring terbaru, serta laporan hasil pengujian terkini.

Selain itu, dokumen administratif lainnya seperti invoice, packing list, surat persetujuan pemuatan barang ekspor, serta form revisi (apabila terdapat perubahan data) juga menjadi persyaratan wajib dalam proses karantina. 

Baca Juga: Resmikan Packing House Durian, Pemkab Parigi Moutong Bidik Pasar Ekspor Global

Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan ketertelusuran produk perikanan, sekaligus memastikan kesesuaian dengan standar keamanan pangan dan persyaratan negara tujuan ekspor.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan seluruh proses ekspor produk perikanan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan standar internasional.

Pihak terkait juga mengimbau seluruh pengguna jasa untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi mendukung kelancaran layanan karantina ikan serta menjaga reputasi produk perikanan Indonesia di pasar global.

Kerja sama dan komitmen dari seluruh pelaku usaha dinilai menjadi kunci dalam menjaga kualitas serta daya saing komoditas perikanan nasional. ***

Editor : Muhammad Awaludin
#karantina ikan #ekspor ikan #HACCP #CKIB #dokumen ekspor