Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Terbongkar! Judi Online Rp55 Miliar, 21 Situs Digulung

Muhammad Awaludin • Minggu, 29 Maret 2026 | 15:30 WIB

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso

RADAR PALU - Uang Rp55 miliar dari praktik judi online disita polisi setelah Bareskrim membongkar jaringan besar yang mengoperasikan 21 situs ilegal.

Kasus judi online kembali menyita perhatian publik. Kali ini, jumlah uang yang berhasil diamankan mencapai Rp55 miliar dari satu jaringan saja. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap ada 21 situs yang saling terhubung dalam operasi ilegal tersebut. Nilai perputaran uang yang besar menunjukkan betapa masifnya praktik ini. 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa judi online masih menjadi ancaman serius di ruang digital Indonesia.

Modus Rapi, Aliran Dana Disamarkan

Di balik besarnya angka tersebut, pelaku menjalankan operasi dengan cara yang terorganisasi. Mereka memanfaatkan rekening perusahaan untuk memutar uang hasil judi online.

Tak hanya itu, fasilitas payment gateway juga digunakan untuk menyamarkan transaksi. Cara ini membuat aliran dana terlihat seperti transaksi legal.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber intensif.

Tiga Tersangka Masuk Tahap Penuntutan

Dalam kasus judi online ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial MNF, QF, dan WK. Proses hukum mereka kini memasuki babak baru. 

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya, ketiga tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Agenda pelimpahan tahap II dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dampak Luas ke Masyarakat

Polri menegaskan, judi online bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Aktivitas ini juga berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Banyak kasus menunjukkan praktik ini memicu masalah keuangan hingga konflik keluarga. Karena itu, pemberantasannya menjadi prioritas.

Peringatan Keras untuk Jaringan Lain

Pengungkapan ini diharapkan menjadi alarm bagi jaringan judi online lainnya. Aparat memastikan penindakan akan terus dilakukan tanpa kompromi.

Koordinasi dengan kejaksaan juga terus diperkuat agar proses hukum berjalan maksimal dan memberikan efek jera.

Dengan terbongkarnya kasus ini, aparat berharap ruang gerak judi online semakin sempit dan masyarakat makin terlindungi dari dampaknya.***

Editor : Muhammad Awaludin
#hukum #bareskrim #Radar Palu #judi online #situs ilegal #kejahatan siber