Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Friderica Widyasari Dewi Jadi Bos Baru OJK

Mugni Supardi • Kamis, 12 Maret 2026 | 21:48 WIB

Friderica Widyasari Dewi.
Friderica Widyasari Dewi.

RADAR PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3).

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan DPR RI yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kemudian Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai penetapan tersebut, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat sebagai anggota Dewan Komisioner OJK guna memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia.

“Kami akan mewujudkan sektor jasa keuangan yang semakin berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, sekaligus tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Penetapan oleh DPR RI tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, hasil penetapan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Setelah itu, para anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.(*)

Editor : Mugni Supardi
#dpr ri #Dewan Komisioner OJK #fit and proper test OJK #anggota OJK 2026 #Otoritas Jasa Keuangan