Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Jalan KPK Usut Kasus Kuota Haji 2024 Kian Terbuka

Muhammad Awaludin • Rabu, 11 Maret 2026 | 11:08 WIB

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di PN Jaksel, Selasa (24/2)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di PN Jaksel, Selasa (24/2)

RADAR PALU – Upaya hukum praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kandas di meja hijau. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). 

 

 

 

“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan amar putusan. 

Hakim menyatakan seluruh petitum yang diajukan pemohon melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut dinilai sah secara hukum.

Hakim juga menegaskan bahwa permohonan yang meminta agar segala keputusan atau tindakan hukum terkait penetapan tersangka dibatalkan tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

“Petitum kedua, ketiga, dan keempat ditolak. Maka petitum kelima tidak ada alasan hukum untuk dikabulkan,” ujar hakim. 

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang dilakukan KPK dipastikan tetap berlanjut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada Januari 2026.

Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum menjalani proses penahanan.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada musim haji 2024.

Tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun dalam praktiknya, tambahan kuota tersebut dibagi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia menjadi dua bagian, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal dalam ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota haji khusus dibatasi maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional. 

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Pembagian kuota inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan praperadilan tersebut sekaligus membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan, termasuk kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang terkait dalam perkara kuota haji tersebut.***

Editor : Muhammad Awaludin
#praperadilan Yaqut Cholil Qoumas #Radar Palu #penyidikan KPK Yaqut #putusan PN Jakarta Selatan Yaqut #kasus kuota haji KPK