Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Tambang ke Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari

Agung Sumandjaya • Selasa, 10 Maret 2026 | 19:29 WIB

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
RADAR PALU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran uang dari bisnis pertambangan batu bara kepada Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.

Dugaan tersebut berkaitan dengan hasil pertambangan milik PT Alamjaya Barapratama (ABP) yang diduga mengalir sebagai imbalan jasa pengamanan operasional perusahaan.

Pendalaman itu dilakukan penyidik saat memeriksa Japto sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3).

Baca Juga: Ingin Jadi Polisi? Polda Sulteng Buka Rekrutmen 2026, Perhatikan Batas Usia Peserta

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menelisik kemungkinan adanya penerimaan dana dari aktivitas pertambangan tersebut.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi kepada wartawan.

Dalam agenda pemeriksaan yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022, Abdi Khalik Ginting.

Baca Juga: Jangan Panic Buying, Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Sulteng Normal Jelang Mudik Lebaran

Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain.

Sementara itu, Japto memilih irit bicara setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.24 WIB.

Ia hanya menyatakan kedatangannya ke KPK untuk memenuhi kewajiban hukum sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Ajukan 6 Raperda Baru, Pendidikan Gratis hingga PAD Tambang

“Saya datang untuk memenuhi tanggung jawab hukum saya,” ujar Japto singkat.

Japto juga enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait materi pemeriksaan, termasuk soal sejumlah mobil mewah yang sebelumnya disita KPK dari kediamannya.

“Jangan tanya sama saya dong,” katanya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam penyidikan lanjutan, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. (*)

Editor : Agung Sumandjaya
#pemuda pancasila #Radar Palu #kpk #Japto S Soerjosoemarno #pemeriksaan kpk #Dugaan korupsi