RADAR PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem bulion nasional serta mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.
Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bersama OJK serta kementerian dan lembaga terkait di Jakarta, Jumat (6/3).
Hadir dalam kegiatan itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.
Dian Ediana Rae dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi.
“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian.
Menurut Dian, penguatan ekosistem bulion memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan agar dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, Airlangga menyampaikan bahwa perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor ini sebagai instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bulion nasional.
“Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Dan sekarang di atas 5.000 dolar per troy ounce. Jadi kalau investasi ini setahun sudah sekitar 60 persen kenaikannya,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan bahwa sektor emas merupakan salah satu komoditas yang memiliki rantai nilai lengkap mulai dari kegiatan pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.
Penyusunan roadmap ini merupakan inisiatif untuk mendukung implementasi pengembangan ekosistem bulion di Indonesia, termasuk kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” jelas Dian.
Pengembangan Bulion
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion periode 2026–2031 bertujuan memberikan navigasi bagi arah pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bulion ke depan.
Roadmap ini terdiri dari dua bagian yang saling melengkapi, yaitu roadmap ekosistem bulion dari hulu sampai hilir dan roadmap kegiatan usaha bulion di industri jasa keuangan.
Dokumen ini juga merupakan living document yang bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan ekosistem bulion ke depan.
Selain roadmap kegiatan usaha bulion, pada 23 Februari 2026 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas atau disebut ETF emas.
Peraturan tersebut disusun dalam rangka mendukung akselerasi pendalaman pasar serta sejalan dengan rencana kerja implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis untuk mendorong perekonomian nasional.
OJK sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Inovasi lain dalam mendukung pasar emas di Indonesia adalah tokenisasi emas. Saat ini OJK mendorong inovasi keuangan melalui uji coba tokenisasi emas pada sandbox yang menunjukkan kemajuan.
Sebanyak 3.750 gram emas telah ditokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar. Manfaat dari tokenisasi antara lain fraksionalisasi, efisiensi dan transparansi.
Selanjutnya, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tentang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Fatwa tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum syariah dalam praktik bisnis bulion sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat industri emas nasional.
Perkembangan kegiatan usaha bulion juga tercermin dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan. Hingga Februari 2026, total pengelolaan emas mencapai 153,05 ton yang berasal dari PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.
PT Pegadaian mencatat kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton pada Februari 2026, termasuk captive gadai 94 ton, dengan total kelolaan kegiatan usaha bulion sebesar 40,59 ton atau setara Rp102 triliun. Angka tersebut terdiri dari tabungan emas sebesar 19,25 ton senilai Rp55,05 triliun, bullion trading 15,07 ton senilai Rp11,37 triliun, jasa titipan korporasi 3,7 ton senilai Rp10,57 triliun, serta deposito emas 2,25 ton senilai Rp6,4 triliun.
Sementara itu, Bank Syariah Indonesia mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton senilai Rp7,9 triliun, penitipan emas sebesar 2,44 ton senilai Rp7,5 triliun, serta simpanan emas sebesar 26,62 kilogram senilai Rp80,57 miliar.
Dian menjelaskan berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion yang memiliki komitmen bersama dalam meningkatkan nilai tambah sektor emas terhadap perekonomian nasional.(*/rna)
Editor : Mugni Supardi