Karena itu, pemotongan pajak dilakukan langsung saat THR dibayarkan kepada karyawan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan sistem tarif efektif rata-rata (TER) yang mulai berlaku sejak 2025.
Melalui sistem tersebut, pajak atas berbagai jenis penghasilan, termasuk pendapatan tambahan seperti THR, dihitung secara lebih merata sepanjang tahun.
Baca Juga: Promo THR Garuda Indonesia, Tiket Palu–Jakarta Diskon hingga Rp800 Ribu
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa pemotongan langsung saat THR dibayarkan bertujuan menjaga keseimbangan arus kas pajak dan mencegah akumulasi kewajiban pajak di akhir tahun.
Menurutnya, THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak rutin yang tetap harus diperhitungkan dalam kewajiban pajak pekerja.
“Dengan mekanisme ini, kewajiban pajak masyarakat dapat tersebar secara lebih proporsional sepanjang tahun, sehingga tidak menimbulkan lonjakan beban ketika pelaporan tahunan,” ujarnya.
Selain menjaga stabilitas penerimaan negara, sistem TER juga dirancang agar proses pemotongan pajak lebih sederhana bagi perusahaan sebagai pemotong pajak.
Dengan kata lain, pekerja tidak perlu khawatir akan muncul tagihan pajak besar saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, karena sebagian kewajiban sudah disesuaikan sejak pendapatan diterima.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan terkelola sepanjang tahun. (*)
Baca Juga: Stok BBM dan LPG Aman di Sulawesi Saat Ramadan, Pertamina Tambah Cadangan Energi
Editor : Agung Sumandjaya