RADAR PALU – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional.
Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran III Pasal 3.3 tentang persyaratan bagi penyedia layanan digital. Dalam klausul itu disebutkan Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.
Ketua KTP2JB Suprapto menilai ketentuan itu berpotensi membuat platform digital asing semakin sulit dijangkau oleh kebijakan nasional, termasuk aturan Publisher Rights.
“Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi jika bersifat sukarela,” ujarnya.
Ia menegaskan perubahan kewajiban platform digital tersebut dapat mengancam keberlanjutan industri pers di Indonesia. Dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan media, tetapi juga masyarakat yang berhak memperoleh informasi berkualitas.
“Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas,” tambahnya.
Anggota KTP2JB Sasmito mengatakan pihaknya akan mengirim surat kepada Presiden dan DPR RI agar ketentuan terkait platform digital dalam perjanjian tersebut dihapus. Langkah itu mendapat dukungan komunitas pers dalam pertemuan yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri berbagai unsur organisasi pers, termasuk Dewan Pers, organisasi jurnalis, asosiasi perusahaan media, dan pegiat industri digital. Mereka menyatakan sikap bersama untuk menjaga keberlanjutan jurnalisme nasional.
Selain itu, KTP2JB juga mendesak pemerintah Amerika Serikat mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, sesuai prinsip global yang disepakati komunitas media internasional pada 2023.
Komite menilai pemerintah perlu memastikan setiap kerja sama internasional tidak merugikan kepentingan publik, khususnya dalam menjaga keberlanjutan media dan akses masyarakat terhadap informasi yang kredibel.***
Editor : Muhammad Awaludin