Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

SPS Warning Pemerintah: Perjanjian RI–AS Dinilai Bisa Gerus Kedaulatan Digital dan Industri Pers

Talib • Selasa, 24 Februari 2026 | 20:28 WIB

Ketua Umum SPS menyampaikan sikap resmi terkait Perjanjian RI-AS yang dinilai berisiko pada kedaulatan digital dan pers nasional.
Ketua Umum SPS menyampaikan sikap resmi terkait Perjanjian RI-AS yang dinilai berisiko pada kedaulatan digital dan pers nasional.

RADAR PALU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) melayangkan peringatan keras kepada pemerintah terkait implementasi Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken di Washington DC, 19 Februari 2026.

Organisasi perusahaan pers tertua di Indonesia itu menilai perjanjian tersebut berpotensi melemahkan kedaulatan digital nasional dan mempersempit ruang hidup industri media dalam negeri. 

 

 

 

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan perjanjian tersebut bukan sekadar kerja sama dagang biasa. Menurutnya, ada dampak strategis terhadap tata kelola informasi, keberlanjutan jurnalisme, hingga kualitas demokrasi Indonesia.

SPS menyoroti sejumlah ketentuan dalam bab perdagangan digital yang dinilai membuka ruang dominasi platform teknologi global. 

Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain:
- Pembatasan pajak layanan digital
- Jaminan arus data lintas batas
- Larangan kewajiban transfer teknologi dan algoritma
- Larangan bea masuk atas transmisi elektronik

Menurut SPS, ketentuan itu berisiko mengunci ruang regulasi nasional dan membatasi kebijakan afirmatif yang sedang dibangun untuk menciptakan ekosistem digital lebih adil.

SPS menyebut industri pers nasional saat ini sudah menghadapi tekanan berat akibat pergeseran belanja iklan ke platform global. Jika regulasi semakin dibatasi, daya tawar publisher lokal bisa makin melemah.

Perusahaan pers nasional, kata SPS, tetap mematuhi regulasi dan kewajiban pajak. Sementara platform global menikmati pasar besar tanpa kewajiban setara.

“Ini bukan sekadar isu bisnis. Ini menyangkut keberlanjutan fungsi pers sebagai pilar demokrasi,” tegas SPS.

Desak Transparansi dan Kajian Ulang

SPS meminta pemerintah membuka secara transparan proses pembahasan perjanjian dagang RI–AS serta melibatkan publik dan DPR sebelum implementasi dilakukan. 

Organisasi itu juga mendesak DPR tidak memberikan persetujuan tanpa kajian menyeluruh terhadap dampak jangka panjang terhadap kedaulatan informasi bangsa.

Bagi SPS, ruang regulasi nasional tidak boleh dikunci oleh perjanjian internasional yang berpotensi menggerus kepentingan strategis Indonesia di sektor digital dan media.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya bisnis media, tetapi masa depan demokrasi,” tutup pernyataan SPS.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Perjanjian Dagang Indonesia Amerika #Radar Palu #SPS tolak Perjanjian RI AS #Kedaulatan Digital Indonesia #Regulasi Pajak Digital #Industri Pers Nasional