RADAR PALU, YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026 yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada 10–12 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi forum strategis nasional dalam memperdalam pemahaman arah pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana Indonesia.
Lokakarya dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, I Gusti Ayu Putu Suwardani. Pada hari pertama, peserta mendapatkan pemaparan komprehensif terkait pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.
Materi yang dibahas meliputi pembaruan asas legalitas dan pengakuan hukum yang hidup di masyarakat, alasan penghapus pidana, konsep pertanggungjawaban pidana, hingga sistem pemidanaan yang dinilai lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Diskusi interaktif turut melibatkan peserta dari berbagai wilayah Indonesia.
Memasuki hari kedua, pembahasan berfokus pada arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejumlah isu strategis yang mengemuka antara lain penyempurnaan mekanisme penyelidikan dan penyidikan, penguatan upaya paksa yang berimbang, serta inovasi mekanisme penuntutan seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan plea bargain.
Selain itu, lokakarya juga menyoroti pembaruan praperadilan, bantuan hukum, pemeriksaan persidangan, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan peran advokat dan jasa hukum sebagai bagian integral sistem peradilan yang berkeadilan.
Pada hari ketiga, kegiatan difokuskan pada diskusi dan finalisasi silabus mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, pelaksanaan post test sebagai syarat penerbitan sertifikat, serta pemaparan arah pembaruan KUHP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, dan KUHAP.
Secara keseluruhan, rangkaian lokakarya menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan reformasi mendasar sistem peradilan pidana nasional. Reformasi ini menggeser paradigma kolonial dan retributif menuju sistem hukum nasional berbasis Pancasila, due process of law, serta keadilan restoratif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberikan pemahaman komprehensif mengenai arah reformasi hukum pidana nasional.
“Lokakarya ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru agar selaras dengan nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah untuk mengawal implementasi kebijakan hukum nasional di daerah.
“Kami siap menerjemahkan pembaruan KUHP dan KUHAP ini ke dalam langkah nyata di wilayah, sehingga reformasi hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Rakhmat.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dalam forum nasional ini diharapkan memperkuat kapasitas aparatur hukum di daerah sekaligus memastikan kesiapan implementasi regulasi baru secara optimal.
Sinergi antara akademisi, pemerintah, dan praktisi hukum dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, humanis, dan berkeadilan. ***
Editor : Talib