Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Fatwa Bulion Syariah Terbit, Pegadaian Siap Perkuat Ekosistem Emas Nasional

Muhammad Awaludin • Senin, 16 Februari 2026 | 14:10 WIB
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut terbitnya Fatwa DSN-MUI Nomor 166 tentang usaha bulion syariah.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut terbitnya Fatwa DSN-MUI Nomor 166 tentang usaha bulion syariah.

RADAR PALU - Kepastian hukum untuk usaha bulion syariah akhirnya mendapat pijakan resmi. Fatwa DSN-MUI Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion dinilai menjadi penanda penting bagi industri emas di Indonesia.

PT Pegadaian menyambut terbitnya fatwa tersebut sebagai langkah yang memberi arah jelas, baik bagi pelaku industri maupun masyarakat yang berinvestasi emas. 

 

 

 

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyampaikan apresiasi atas ijtihad dan kajian mendalam yang dilakukan DSN-MUI hingga fatwa itu resmi diterbitkan.

Menurutnya, keberadaan fatwa bukan sekadar dokumen formal. Lebih dari itu, fatwa menjadi pedoman praktik usaha agar berjalan sesuai prinsip syariah dan memberi rasa aman bagi masyarakat.

Pegadaian menilai kepastian ini penting di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas. Dengan adanya rambu syariah yang jelas, ekosistem bulion dinilai akan lebih tertata dan transparan.

Sebagai bank emas pertama di Indonesia dengan total kelolaan mencapai 124 ton, Pegadaian menyatakan siap memperkuat ekosistem bulion syariah nasional.

“Dengan adanya fatwa ini, kami semakin optimis menghadirkan layanan emas dalam ekosistem bulion yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Damar. 

Ia juga menekankan bahwa penguatan keuangan syariah tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi antara ulama, regulator, dan pelaku industri menjadi kunci agar layanan yang dihadirkan benar-benar membawa kemaslahatan luas.

Dalam beberapa tahun terakhir, sektor keuangan syariah nasional terus didorong untuk tumbuh lebih inklusif dan kompetitif. Regulasi dan fatwa menjadi instrumen penting untuk memastikan inovasi produk tetap selaras dengan prinsip syariah sekaligus menjaga kepercayaan publik.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Ekosistem Emas Nasional #Radar Palu #Keuangan Syariah Indonesia #Fatwa Bulion Syariah #Pegadaian Bank Emas #DSN MUI Nomor 166