RADAR PALU - Pemerintah memberi ruang kerja lebih fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur panjang Maret 2026. Skema ini diharapkan membantu mobilitas masyarakat tanpa mengganggu layanan publik.
Penyesuaian dilakukan pada dua hari sebelum Nyepi dan tiga hari setelah Idulfitri 1447 Hijriah, dengan sistem Flexible Working Arrangement (FWA).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menetapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN dan pekerja swasta selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026.
“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement atau FWA,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Penyesuaian tugas kedinasan berlaku pada Senin–Selasa, 16–17 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi. Kemudian dilanjutkan pada Rabu–Jumat, 25–27 Maret 2026, atau tiga hari setelah libur Idulfitri.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan penyesuaian kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Rini menegaskan FWA bukan tambahan hari libur. Skema ini mengatur pembagian kerja antara pegawai yang bertugas di kantor dan yang bekerja secara fleksibel, dengan tetap menjaga kesinambungan layanan.
Layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap berjalan penuh. Instansi juga diminta memastikan kanal pengaduan publik tetap aktif, termasuk melalui SP4N-LAPOR! dan survei kepuasan masyarakat.
Selain itu, pimpinan instansi diminta melakukan pengawasan agar pelaksanaan fleksibilitas kerja tetap akuntabel dan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). ASN juga diingatkan menjaga integritas, termasuk tidak memberi atau menerima gratifikasi.
Pengaturan teknis FWA merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja di instansi pemerintah.***
Editor : Muhammad Awaludin