RADAR PALU - Warga negara asing (WNA) asal Filipina yang diselamatkan oleh nelayan asal Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akan segera dideportasi menuju Kota Palu melalui Kantor Keimigrasian.
Keputusan ini diambil setelah WNA tersebut mendapat bantuan dan perawatan kesehatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol.
Ke-15 WNA ini akan dibawa ke Palu untuk menjalani proses pemulangan ke negara asal mereka. Sebelumnya mereka ditemukan di tengah laut tepat berada di kawasan zona eksklusif perairan laut Indonesia, tanpa identitas (paspor) atau KTP. Sehingga, proses identifikasi kewarganegaraan perlu dilakukan.
Analis Keimigrasian Ahli Muda Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Palu, Sulawesi Tengah, Feri Fadly, mengatakan bahwa ke-15 WNA tersebut akan dijemput menuju Kantor Imigrasi Kota Palu dalam rangka proses pemulangan.
"Kita akan melakukan proses identifikasi dan pemulangan WNA ini ke negara asal mereka,"ungkap Feri, saat ditemui Radar Palu Jawa Pos di Penginapan Srikandi Leok Satu, Kabupaten Buol, Sabtu (24/1/2026).
Feri juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Buol, Satuan Polairut, Polres Buol, TNI, Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, dan masyarakat Buol yang telah memberikan perhatian serius untuk membantu penanganan WNA, termasuk perawatan kesehatannya.
"Kita dari Imigrasi Palu, sangat menghargai bantuan dan perhatian yang diberikan oleh Pemkab Buol dan masyarakat Buol, dan Insya Allah hari ini kami akan menjemput mereka, menuju Kota Palu,"tutur Feri.
Ke-15 WNA yang berasal dari daerah Tawitawi, salah satu perkampungan dii negara Filipina ini terdiri dari 8 orang anak dan 7 dewasa saat ditemukan nelayan Buol dalam kondisi lemah membutuhkan perawatan kesehatan.
Ia mengatakan, selama WNA itu berada di Buol, terlihat Pemkab Buol telah memberikan bantuan dan perawatan kesehatan yang diperlukan untuk memulihkan kondisi mereka, termasuk bantuan pakaian bersih layak pakai, makan minum, dan tempat penginapan, semua ditanggung Pemkab Buol.
Setelah proses deportasi pemulangan selesai, WNA tersebut akan dikirim kembali ke negara asal mereka dengan menggunakan jalur resmi. Pemerintah Indonesia akan memastikan bahwa proses pemulangan ini dilakukan dengan aman dan sesuai dengan prosedur (hukum Internasional) yang berlaku.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin