RADAR PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan penyelewengan kuota haji tambahan tahun 2024. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun dalam prosesnya, KPK menilai terjadi pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Yaqut mengambil kebijakan membagi kuota tambahan tersebut sama rata.
“Kuota tambahan 20 ribu itu dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Masing-masing 10 ribu,” kata Asep dalam keterangannya, di Gedung Merah Putih, Minggu (11/1/2206).
Menurut KPK, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus dibatasi maksimal sekitar 7–8 persen, sedangkan sisanya dialokasikan untuk haji reguler.
Selain Yaqut, KPK juga mengungkap peran Gus Alex yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama. Ia disebut turut terlibat dalam proses pengambilan keputusan pembagian kuota haji tambahan tersebut.
“Yang bersangkutan ikut serta dalam proses pembagian kuota,” ujar Asep.
Tak hanya soal pelanggaran aturan, KPK juga mengendus adanya indikasi aliran dana atau kickback dalam perkara ini. Dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex. KPK menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan DPR karena menyangkut pengelolaan ibadah haji, layanan publik strategis yang menyentuh kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia.***
Editor : Muhammad Awaludin