Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Era Baru KPK: Tersangka Suap Pajak Jakut Tak Lagi Dipamerkan, Ini Alasannya

Muhammad Awaludin • Minggu, 11 Januari 2026 | 09:38 WIB
Gedung KPK di Jakarta. KPK kini tak lagi menampilkan tersangka saat konferensi pers kasus korupsi.
Gedung KPK di Jakarta. KPK kini tak lagi menampilkan tersangka saat konferensi pers kasus korupsi.

RADAR PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat publik bertanya-tanya saat mengumumkan kasus dugaan suap pegawai pajak Jakarta Utara. Untuk pertama kalinya dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT), KPK tidak menampilkan para tersangka ke hadapan publik.

Tidak ada rompi oranye. Tidak ada tersangka berdiri di belakang pimpinan KPK. Yang muncul hanya penjelasan singkat, identitas pelaku, dan kronologi perkara.

Pola ini langsung memantik perhatian publik. Pasalnya, selama bertahun-tahun penampilan tersangka menjadi ciri khas konferensi pers KPK dalam mengungkap kasus korupsi besar. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan langkah tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, KPK kini mulai menerapkan KUHAP baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

“KUHAP yang baru menekankan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Itu yang kami adopsi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) pagi.

Ia menegaskan, penegakan hukum tetap berjalan normal. Penahanan, penyitaan barang bukti, serta proses penyidikan tetap dilakukan sesuai ketentuan. Hanya saja, cara KPK berkomunikasi ke publik mulai disesuaikan dengan norma hukum terbaru. 

Kasus suap pajak Jakarta Utara ini sendiri berada di fase transisi. Dugaan pemberian suap terjadi pada Desember 2025, sementara OTT dilakukan setelah KUHAP baru mulai berlaku.

Dalam perkara tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat pajak aktif dan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam pengurusan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

KPK memastikan, meski tanpa menampilkan tersangka, komitmen pemberantasan korupsi tidak berubah. Perubahan ini justru disebut sebagai langkah menuju sistem hukum yang lebih modern dan berkeadilan.*

Editor : Muhammad Awaludin
#terbaru #konferensi pers #KUHAP Baru #kpk #suap pajak #penegakan hukum KPK #2026 #jakarta utara #ott kpk #jakut #kasus pajak #tersangka KPK tidak ditampilkan