SITUS cagar budaya lokal Parigi Moutong (Parimo), yakni Rumah Raja Tombolotutu tampaknya kurang mendapatkan perhatian oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tampak pagar rumah raja terlihat ompong di mana-mana, dinding luarnya mulai terkelupas, koridor yang digelantungi jemuran pakaian, serta sisa-sisa material berserakan di sekitar bangunan bekas rumah sakit kerajaan.
Saat malam hari, pelataran hingga rumah raja tampak gelap gulita. Pemandangan ini tentu menggores nilai estetika dan historis kerajaan.
Jejak sejarah dari kerajaan Tombolotutu ini terletak di sisi kanan Taman Tombolotutu, jalan Trans Sulawesi, kecamatan Tinombo, kabupaten Parigi Moutong. Meski berada tepat di pusat pemukiman, perekonomian, hingga berdiri di sisi jalur lintas Sulawesi, tidak membuat bangunan ini menjadi pusat perhatian pemerintah daerah.
Turmusi, sang Ahli Waris sekaligus mantan juru pelihara (jupel) di tahun 1986 berbagi cerita kemalangan situs tersebut kepada Radar Palu Jawa Pos Group, Kamis (1/1/2026).
Dia mengaku, sebagian besar ahli waris tidak ingin lagi mencampuri urusan rumah tersebut. Hal ini dikarenakan rumah Raja Tombolotutu telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Tanah ini tidak bisa dikore (disentuh) lagi, kalau memang bisa dibiayai kabupaten dari dulu sudah jadi pagarnya ini. Karena jadi (dana) temuan (dugaan korupsi) nanti Pemda (Pemerintah Daerah) kalau mau biayai pagar agak (berbahaya). Harus mereka, dari pusat langsung,” keluh Turmusi.
Hingga kini, Turmusi mengakui pihak Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah kerap bertandang meninjau kondisi situs.
Sayangnya, peninjauan tidak pernah berakhir dengan pembaharuan situs. Padahal aku Turmusi, ia dan pihaknya sudah mengeluhkan tentang kondisi pagar dan dinding bangunan.
Baca Juga: Wabup Parimo Berpeluang Kembali Diperiksa Kejati Sulteng, Dugaan Penyalagunaan Pengaruh
“Sudah berapa kali diukur-ukur ini, nda ada juga realisasinya apa-apa. Bukan cuman lima kali, enam kali (ditinjau). Tiap kali ukur pagar, nda ada bisa juga,” keluhnya.
Meski begitu, dia mengaku kondisi fisik bangunan situs masih dalam kondisi baik. Kayu Ulin sebagai bahan utama membuat bangunan tetap berdiri kokoh.
Namun kondisi ini, berbanding terbalik dengan keadaan pagar yang sudah ompong di mana-mana serta dinding luar yang terkelupas. Dia mengaku pemugaran terakhir pada bangunan diadakan tahun 1986 oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud).
Pemugaran tersebut ialah pembuatan pagar berbahan kayu serta pengecatan ulang. Terhitung 40 tahun lamanya, situs cagar budaya lokal ini kurang tersentuh perhatian pemerintah daerah.
“Sampai sekarang tidak pernah lagi ada tersentuh dari (pemerintah) pusat maupun kabupaten. Yang terbiayai hanya para jupelnya (juru pemeliharaan),” bukanya.
Situs ini dijaga oleh dua juru pelihara (Jupel) yang diangkat setelah dirinya sejak tahun 2007 hingga 2025 yang digaji Rp1 juta per bulan.
Kata Turmusin, kemungkinan situs akan kekosongan Jupel pada 2026. Hal ini dikarenakan faktor usia Jupel serta salah satunya telah terangkat P3K pada 2025.
Turmusin membandingkan kondisi situs Rumah Raja Tombolotutu dengan cagar budaya lainnya seperti kerajaan Banggai Laut yang pagarnya berbahan besi, situs Batu Nonju, hingga Souraja Palu.
Padahal menurutnya, Rumah Raja Tombolotutu ialah satu-satunya situs di Sulawesi Tengah yang seluruh bangunannya masih asli tanpa sentuhan revitalisasi.
“Harapan saya, semoga pemerintah pusat, perwakilan Balai Kota Palu bisa merespon keluhan dari pihak ahli waris yang ada di lingkungan Rumah Raja Moutong. Itu harapan kami sebagai ahli waris,” harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Jumat (2/1/2026, Camat Tinombo Rony A. Tombolotutu membenarkan pernyataan Turmusin. Rony juga mengoreksi tahun adanya revitalisasi kerajaan yakni sekitar tahun 1990-an setara dengan 35 tahun silam.
Menurutnya, bagian yang sudah direhab ialah penambahan koridor ke arah toilet, jalan di area taman, penambahan lantai marmer, pagar kayu, hingga pengecatan ulang.
“Sebenarnya kita kan butuh untuk perbaikan pagar. Suratnya sudah sempat kita buat dari kecamatan ditujukan ke (Balai Pelestarian) Kebudayaan (Provinsi Sulteng). Suratnya kita titip sama Jupel itu karena dia sering pertemuan di provinsi sama Pak Siswanto,” ungkapnya.
Sayangnya, permohonan Rony ditolak dikarenakan mengatasnamakan jabatannya selaku Camat. Lanjutnya, informasi yang dia dapatkan ialah permohonan pembiayaan untuk rumah kerajaan tersebut harus melalui yayasan.
Ia juga mengaku, setiap kali pihak Balai meninjau Rumah Kerajaan Moutong, ia tidak mendapatkan informasi kecuali dari Jupel.
Dia pun berharap agar cagar budaya tersebut mendapatkan dukungan sertra perhatian dari pemerintah provinsi Sulteng.(**)
Editor : Muchsin Siradjudin