NORMA Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Metode ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk menyelenggarakan pencatatan, sehingga tidak perlu menyelenggarakan pembukuan, khususnya bagi mereka yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar setahun.
Sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment, WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas/profesional memiliki kewajiban untuk menghitung penghasilan neto sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan.
Salah satu metode yang dapat digunakan untuk menghitung penghasilan neto NPPN.
Apa itu NPPN?
Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pedoman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PER-17/PJ/2015 untuk menghitung penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto.
Persentase ini ditentukan berdasarkan jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dijalankan oleh WP OP, serta wilayah domisili tempat kegiatan dilakukan. Norma ini bertujuan untuk menyederhanakan proses penghitungan pajak bagi WP OP dengan cara melakukan pencatatan.
Pencatatan lebih mudah dan sederhana dari pada menyelenggarakan pembukuan secara lengkap.
Syarat Penggunaan NPPN
Tidak semua WP OP dapat menggunakan NPPN. Berdasarkan PER-17/PJ/2015, NPPN hanya dapat digunakan oleh WP OP yang memenuhi syarat berikut: 1. Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 2. Wajib melakukan pencatatan, tetapi tidak menyelenggarakan pembukuan. 3. Memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak.
Jika WP OP memiliki peredaran bruto yang melebihi batas tersebut, maka wajib menyelenggarakan pembukuan dan tidak dapat menggunakan NPPN.
Kewajiban Menyampaikan Pemberitahuan
Agar bisa menggunakan NPPN, WP OP wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DJP. Pemberitahuan ini merupakan bentuk pernyataan resmi bahwa WP OP memilih untuk menggunakan NPPN dalam penghitungan penghasilan neto. Tanpa pemberitahuan ini, WP OP dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.
Batas waktu penyampaian pemberitahuan adalah paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret untuk WP OP yang menggunakan tahun kalender sebagai tahun pajak.
Jika pemberitahuan disampaikan setelah batas waktu tersebut, maka WP OP tidak dapat menggunakan NPPN untuk tahun pajak berjalan.
Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Pemberitahuan
Sebagaimana kita ketahui per 1 Januari 2025 sudah diterapkan Sistem Informasi Administrasi Perpajakan yang baru “Coretax”. Mengingat Coretax yang masih baru, maka batas waktu penyampaian Pemberitahuan NPPN diperpanjang sampai 31 Desember 2025.
Prosedur Penyampaian Pemberitahuan
Pemberitahuan penggunaan NPPN dapat disampaikan online melalui Coretax, dengan langkah sebagai berikut: Login di laman coretaxdjp.pajak.go.id, Pilih Layanan Wajib Pajak, Pilih Layanan Administrasi, Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi, Pilih AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas, pilih AS.04-01 (LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)), Pilih Simpan, isi kolom-kolom berbintang (*), misalnya Tahun Pajak, Peredaran Bruto, dan Kota/Kabupaten lokasi kegiatan usaha/domisili.
Centang Pernyataan Wajib Pajak. Centang Pemenuhan Persyaratan Umum, Pilih Simpan, pilih Create PDF, isi kolom-kolom berbintang (*), misalnya Perihal Dokumen diisi Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Jenis Pajak diisi PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (Tahunan), Tahun Pajak diisi 2025, Bulan Pajak diisi Januari, pilih Simpan.
Pilih Penyedia Penandatangan Kode Otorisasi DJP, Isikan Passphrase/Sertifikat Elektronik/Kode Otorisasi DJP, pilih Simpan, tunggu beberapa saat. Pilih Submit, tunggu beberapa saat hingga selesai. Pilih Dokumen, unduh Pemberitahuan NPPN dan Bukti Penerimaan Surat dalam file PDF. Cek fasilitas NPPN dari Layanan Wajib Pajak > Layanan Adminstrasi > Daftar Fasiitas Saya.
Manfaat Penggunaan NPPN
Penggunaan NPPN memberikan beberapa manfaat bagi WP OP, antara lain: Kemudahan administrasi: WP OP tidak perlu menyusun laporan keuangan secara rinci. Efisiensi waktu dan biaya: Penghitungan penghasilan neto dilakukan dengan cara yang lebih sederhana. Kepastian hukum: Sepanjang pemberitahuan disampaikan tepat waktu dan WP OP memenuhi syarat, penggunaan NPPN diakui secara resmi oleh DJP.
Konsekuensi Tidak Menyampaikan Pemberitahuan
Jika batas waktu 31 Desember 2025 terlewati maka WP OP tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, maka sesuai ketentuan WP OP dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Hal ini berarti WP OP harus menyusun laporan keuangan secara lengkap dan menghitung penghasilan neto berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan.
Selain itu, jika WP OP tetap menggunakan NPPN tanpa menyampaikan pemberitahuan, maka penghitungan pajak tersebut dapat dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan koreksi fiskal oleh DJP.
Contoh Kasus
Tuan Frans pemilik perkebunan cengkeh di Kota Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah. Sepanjang tahun 2025 memiliki peredaran usaha sebesar Rp1 miliar. Tuan Frans telah menyampaikan Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto pada 25 November 2025 melalui Coretax. Kode Lapangan Usaha (KLU) 01282 Perkebunan Cengkeh. Status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan Frans adalah menikah dengan tanggungan dua orang anak (K/2) sebesar Rp 67.500.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Tuan Frans di Tahun 2025 sebagai berikut: Penghasilan Bruto Rp 1.000.000.000,00,- Norma Penghitungan Penghasilan Neto Perkebunan Cengkeh di daerah selain ibu kota provinsi (Lampiran II PER-17/PJ/2015). 12%. Penghasilan neto (Rp 1.000.000.000,00 x 12%) Rp 120.000.000,00.
TKP K/2 Rp 67.500.000,00. Penghasilan Kena Pajak (PKP) (Rp120.000.000,00 – Rp67.500.000,00) Rp 52.500.000,00. Karena PKP masih di bawah Rp60 juta, maka tarif pajak Pasal 17 UU PPh sebesar 5%. PPh Pasal 29 Tahun 2025 yang harus dibayar (Rp 52.500.000,00 x 5%) Rp 2.625.000,00.
Penutup
Norma Penghitungan Penghasilan Neto merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung kepatuhan pajak bagi WP OP skala kecil dan menengah.
Namun, penggunaan fasilitas ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tepat waktu.
Bagi WP OP yang memenuhi syarat, khususnya hanya untuk Tahun Pajak 2025 menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sebelum 31 Desember 2025 adalah langkah penting untuk memastikan penghitungan pajak dilakukan secara sah dan efisien.
Dengan memahami dan memenuhi kewajiban ini, WP OP dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan terhindar dari potensi sanksi atau koreksi fiskal.
*) Penulis adalah, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda.
Editor : Muchsin Siradjudin