RADAR PALU - Kehadiran Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas dalam Rapat Koordinasi Bidang Produk Hukum Daerah se-Sulawesi Tengah, Jumat (21/11/2025), menghadirkan atmosfer berbeda di Gedung Pogombo.
Bukan hanya karena posisinya sebagai Menteri Hukum, tetapi juga karena ia adalah putra daerah Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid bahkan menyebut momentum itu sebagai “kepulangan ke kampung sendiri,” sebuah kehormatan yang menegaskan kedekatan emosional antara pemerintah pusat dan daerah.
Di hadapan pejabat pusat seperti Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Prof. Dr. Akmal Malik dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dr. Dahana Putra, Gubernur Anwar menegaskan semangat kolaboratif yang ingin dibangun.
Menurutnya, kunjungan ini menjadi energi baru bagi daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang harmonis sekaligus berkeadilan.
Pemprov Sulteng, ungkap Gubernur, baru saja menyelesaikan evaluasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dengan lima prioritas utama yang terus dikebut: makan bergizi gratis, sekolah rakyat, layanan kesehatan gratis, ketahanan pangan, dan penguatan hukum.
Ia meminta seluruh kepala daerah untuk meninggalkan perdebatan efisiensi anggaran dan fokus memaksimalkan peluang pendanaan dari pusat.
Program makan bergizi gratis disebutnya sebagai lokomotif peningkatan ekonomi daerah. “Tiga bulan ke depan seluruh progres akan kami laporkan kembali kepada pemerintah pusat,” tegasnya.
Pada sisi regulasi, Gubernur menyoroti isu penting yang selama ini belum memiliki payung hukum memadai: pemanfaatan air laut sebagai energi turbin oleh sejumlah industri besar di Morowali dan Banggai.
Baca Juga: Jaga Kualitas MBG, Badan Gizi Nasional Latih 2.545 Penjamah Makanan di Sulteng
Ia berharap pemerintah pusat dapat memperkuat definisi air permukaan dalam regulasi nasional sehingga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemprov Sulteng juga mempercepat fasilitasi produk hukum daerah dari 15 hari menjadi hanya 7 hari. Gubernur bahkan mengusulkan harmonisasi regulasi melalui Zoom Meeting untuk menekan biaya tanpa mengurangi kualitas.
Upaya ini diperkuat dengan rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa yang kini menunggu pengukuhan resmi Menteri Hukum.
Menteri Supratman memberikan apresiasi atas dorongan pembaruan yang dilakukan Pemprov Sulteng.
Menurutnya, era layanan hukum saat ini menuntut percepatan dan ketepatan yang lebih tinggi. “Dengan kecerdasan buatan, pemeriksaan regulasi bisa dilakukan lebih cepat dan presisi, baik di pusat maupun di daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pos bantuan hukum merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum dan politik nasional.
Penguatan perangkat hukum daerah, kata Supratman, tidak bisa berjalan sendiri; perlu kolaborasi erat antara Kemenkum dan Kemendagri.
Rakor tersebut turut dirangkaikan dengan pemutaran video Program 9 BERANI, penyerahan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada dua peserta, serta penyerahan plakat dari Gubernur kepada Menteri Hukum RI dan Dirjen Otda.
Momentum “kepulangan putra daerah” ini tidak hanya menjadi simbol kedekatan emosional, tetapi juga menjadi langkah nyata percepatan reformasi regulasi di Sulawesi Tengah. ***
Editor : Talib