Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ini Harapan Kuasa Hukum : Vonis Mahkamah Agung Terhadap Mantan Bupati Morut adalah Putusan Bebas, Yakin Memenuhi Rasa Keadilan

Muksin Sirajuddin • Kamis, 20 November 2025 | 20:30 WIB
BERSAMA KLIEN : Advokat Jamrin Zainas (kiri), bersama kliennya mantan Bupati Morut Asrar Abd Samad.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
BERSAMA KLIEN : Advokat Jamrin Zainas (kiri), bersama kliennya mantan Bupati Morut Asrar Abd Samad.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Masih ingat kasus mantan Bupati Morowali Utara (Morut) Asrar Abd Samad, kini ditangani Advokat Jamrin Zainas, SH., MH, baik mengenai utang piutang maupun perkara pidana yang dihadapi kliennya ini.

Kepada Radar Palu, Jamrin Zainas mengungkapkan, perkara yang dihadapi kliennya, yang juga mantan Bupati Morut Asrar Abd Samad, perkaranya sudah divonis di Pengadilan Negeri Tipikor Klas IIA Palu, selama 2 tahun.

Sehingga oleh kuasa hukumnya, Jamrin Zainas melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Namun di Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, kliennya divonis 2,6 tahun. Sehingga dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Kini sedang berproses.

“Saya ditunjuk oleh pak Asrar Abd Samad sebagai Kuasa Hukumnya. Saya jalankan memori kasasi. Dan disaat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan upaya hukum kasasi, “ ujar Jamrin Zainas kepada Radar Palu Jawa Pos, Kamis (20/11/2025).

“Sehingga kami melakukan Kontra Memori pada Selasa (11/11/2025) terhadap kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, “ terangnya lagi.

Jamrin berharap putusan Mahkamah Agung (MA) memberi sebuah keadilan, dan memeriksa kembali terhadap putusan di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang memutuskan perkara ini hukuman 2,6 tahun penjara.

“Kami berharap putusan kasasi di Mahkamah Agung ini adalah keputusan yang adil, yaitu putusan bebas untuk klien kami ini, “ cetus Jamrin, mengakhiri.(mch)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Diharapkan putusan bebas #Putusan kasasi di Mahkamah Agung #Memenuhi rasa keadilan #Mantan Bupati Morowali Utara