RADAR PALU – Advokat Jamrin Zainas, SH., MH, meminta kepada Polres Buol untuk mengkonfrontir pelaku pelecehan seksual yang diduga oknum anggota DPRD Kabupaten Buol berinisial H, dengan korban berinisial AT sehari-harinya staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
“Kami meminta kepada pihak Polres Buol untuk segera mengkonfrontir pelaku dugaan pelecehan seksual yaitu oknum anggota DPRD Kabupaten Buol berinisial H, dengan seorang perempuan berinisial AT, staf Sekretariat DPRD Buol, sebagai korban, “ kata Jamrin Zainas, Kamis (20/11/2025).
Jamrin juga mengungkapkan, telah terjadi intervensi pimpinan dewan terhadap perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Wakil Ketua (Waket) DPRD Kabupaten Buol Karmin Kaimo, menurutnya melakukan intervensi dengan memanggil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Buol, Martini Lamaka.
“ Ini intervensi namanya. Ada apa Wakil Ketua DPRD memanggil ketua BK, “ cecar Jamrin.
Oleh karena itu, Jamrin juga meminta kepada Polres Buol selain mengkonfrontir kedua belah pihak anatara pelaku dan korban, juga menggelar rekonstruksi terjadinya kasus ini. Biar semua tau, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Polres Buol harus menggelar rekonstruksi, biar terbuka dan terang benderang kasus ini. Karenba kasus memalukan ini sudah diketahui public, diketahui oleh DPW Partai Demokrat Sulawesi Tengah, dan DPP Partai Demokrat, “ bebernya.
“Kami akan ke Jakarta, ke DPP Partai Demokrat melaporkan kasus ini, dengan membawa surat Badan Kehormatan dan ditemuskan ke DPP Partai Demokrat, “ ujar Jamrin Zainas.
Seperti diketahui kasuis ini mencuat di tengah publik setelah seorang staf sekretariat DPRD Buol berinisial AT melaporkan pelaku pelecehan berinisial H ke polisi.
Laporan resmi diterima Polres Buol pada 11 Maret 2025 dengan nomor LP/B/84/III/2025.
Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada reses pertama, 22 Oktober 2024, dan diduga berlangsung dini hari (sekitar pukul 02.00 Wita) di sebuah penginapan di Desa Paleleh, Kecamatan Paleleh.
Menurut korban, H memeluk dan meraba tubuhnya tanpa izin. Korban sempat ingin pulang tapi menurut pengakuannya “tidak disahuti”, dan karena posisinya sebagai staf, dia tidak pergi.
LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi) mendesak proses hukum yang tegas dan transparan atas kasus ini karena H adalah pejabat publik.
AT melapor ke Polres Buol pada 11 Maret 2025. Nomor laporan: LP/B/84/III/2025/SPKT/POLRES BUOL/POLDA SULTENG.
Jamrin Zainas, selaku Kuasa Hukum dari korban pelecehan seksual AT, mempertanyakan mengapa Polres Buol belum menindaklanjuti laporan tersebut hingga kini.
Ia menuding kemungkinan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” — artinya, aparat penegak hukum kurang serius menangani kasus yang melibatkan orang berpengaruh.
Jamrin menyatakan akan mengirim surat ke Kapolri dan Komisi Kepolisian untuk mempertanyakan lambatnya penanganan.
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Buol, Karmin Y. Kaimo, menyatakan pihak partai sudah melakukan mediasi melalui Polres Buol dan “masalah itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.”
Namun, pernyataan ini ditentang publik dan pihak korban, terutama karena menurut kuasa hukum, Jamrin Zainas, belum ada progres hukum yang jelas.
Kasus ini cukup serius karena melibatkan wakil rakyat (anggota DPRD) yang diduga melecehkan stafnya sendiri.
Sikap Jamrin Zainas sebagai pengacara korban menunjukkan bahwa korban bertekad memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum, bukan hanya penyelesaian internal partai.
Ada potensi “tekanan politik” atau konflik kepentingan: partai (Demokrat Buol) ingin menyelesaikan secara mediasi kekeluargaan, sementara korban (melalui kuasa hukum) menuntut proses hukum terbuka dan pengusutan yang tegas.
Permintaan Jamrin untuk melibatkan Kapolri dan Komisi Kepolisian bisa menjadi langkah strategis agar kasus ini tidak diabaikan.(mch)
Editor : Muchsin Siradjudin