Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Sigi Konsultasi ke BKN Jakarta, Perjuangkan Nasib PPPK yang Belum Terima SK

Muksin Sirajuddin • Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:25 WIB
NASIB : DPRD dan BKPSDM Sigi perjuangkan nasib PPPK Sigi di BKN, Rabu (22/10/2025).(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).
NASIB : DPRD dan BKPSDM Sigi perjuangkan nasib PPPK Sigi di BKN, Rabu (22/10/2025).(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Dalam upaya menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sigi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk fungsi pengawasan dan tanggung jawab DPRD terhadap aspirasi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut.

Rombongan DPRD Sigi dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra, didampingi Wakil Ketua Komisi I Hazizah, Sekretaris Komisi I Ardiansyah, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, di antaranya Deny, Yakub Ntango, Fadlin, Enos, Nursia Syamsu, Candra, dan Ruslan, bersama dua staf DPRD Sigi.

Mereka diterima langsung oleh Auditor Manajemen ASN Ahli Muda BKN Hendri Pratama, didampingi Analis Hukum Ahli Muda Deni Kurniadi serta beberapa staf BKN pusat.

Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra, mengatakan kunjungan ini penting untuk memperoleh kejelasan mengenai aturan, mekanisme penerimaan, pengangkatan, dan pemberhentian PPPK. Hal itu menyusul adanya sejumlah keluhan dari tenaga PPPK yang belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan meski telah dinyatakan lulus.

“Kami datang ke Badan Kepegawaian Negara untuk mengkonsultasikan persoalan PPPK di Kabupaten Sigi agar ada kepastian hukum bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus, namun belum memperoleh SK hingga saat ini,” jelas Ikra.

Dari hasil konsultasi tersebut, kata Ikra, pihak BKN melalui Auditor Manajemen ASN Hendri Pratama menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (1), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus. Sedangkan Pasal 2 mengatur bahwa PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam pertemuan itu, DPRD Sigi juga menyampaikan berbagai aduan masyarakat, salah satunya terkait keluhan Yufi Afianti, tenaga PPPK yang sebelumnya melapor ke DPRD karena belum menerima SK pengangkatan.

Menurut penjelasan pihak BKN, Yufi Afianti sebenarnya telah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan dinyatakan sah sebagai PPPK Kabupaten Sigi tahun 2025, bahkan SK pengangkatannya telah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

“Olehnya kami berharap Pemerintah Daerah segera menyelesaikan persoalan ini. Pengelolaan PPPK harus dilakukan secara profesional, bersih, beretika, serta transparan tanpa adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tegas Ikra.

Selain itu, DPRD Sigi juga menerima informasi bahwa masih ada sekitar 20 orang tenaga PPPK lain yang belum menerima SK akibat adanya proses sanggahan dari pihak BKN.

DPRD berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

“Kami akan segera mengkomunikasikan hasil konsultasi ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi agar saudari Yufi dan tenaga PPPK lainnya yang telah dinyatakan lulus bisa segera menerima SK mereka,” tutup Ikra.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Sigi untuk memastikan kebijakan kepegawaian di daerah berjalan sesuai aturan serta memperjuangkan kepastian hak bagi tenaga PPPK yang telah lama menunggu kejelasan statusnya.(gel)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Berkonsultasi ke BKN Jakarta #Perjuangkan nasib PPPK #DPRD Kabupaten Sigi #Menjadi komitmen dewan