RADAR PALU - Polemik PT Sawit Permai Pratama (SPP) di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut) kian memanas.
Perusahaan sawit berkapasitas 60 ton per jam itu dituding ingkar janji kemitraan dengan petani lokal. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pun turun tangan melakukan investigasi atas operasional pabrik sawit tanpa kebun tersebut.
Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Pangan Daerah Morut, Nursyamsa Patalolo menyebut permasalahan yang muncul dalam kasus PT SPP adalah penggunaan izin industri sebagai dasar operasional pabrik kelapa sawit.
"Padahal, izin industri tidak otomatis membebaskan perusahaan dari kewajiban mengikuti aturan sektor perkebunan," ujar Syam sapaan akrabnya saat dihubungi Radar Palu via telepon, Rabu (27/8/2025).
Syam menjelaskan, dalam PP 5/2021 menegaskan bahwa sektor perkebunan termasuk dalam kategori usaha dengan risiko menengah hingga tinggi, sehingga perusahaan wajib memenuhi perizinan khusus.
Untuk usaha kelapa sawit, perusahaan harus mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), memiliki kebun inti, dan membangun pola kemitraan dengan petani swadaya. Aturan ini juga mengamanatkan adanya kebun plasma minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku pabrik.
Sementara itu, Permentan 15/2021 hadir sebagai aturan teknis yang lebih rinci. Di dalamnya diatur jenis izin usaha perkebunan, mulai dari IUP-B (Budidaya), IUP-P (Pengolahan atau Pabrik), hingga IUP gabungan untuk budidaya sekaligus pengolahan.
Permentan ini menegaskan bahwa pabrik sawit tidak boleh berdiri hanya dengan izin industri semata. Perusahaan wajib memiliki izin perkebunan serta perjanjian kemitraan resmi dengan petani yang diketahui dinas perkebunan kabupaten atau provinsi.
"Perusahaan ini belum punya izin perkebunan. Kemitraan dengan petani pun tidak ada. Padahal seharusnya ada klausul kerja sama resmi yang diketahui dinas," ujarnya.
Penggunaan izin industri semata kerap dianggap sebagai celah untuk menghindari kewajiban tersebut. Namun, secara hukum, izin industri hanya mengatur proses pengolahan hasil pertanian, bukan penyediaan bahan bakunya. Karena itu, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi syarat perkebunan yang berlaku.
Jika perusahaan sawit tetap beroperasi hanya dengan izin industri tanpa melengkapi IUP, maka statusnya cacat administrasi. Pemerintah berwenang melakukan penghentian sementara hingga perusahaan mematuhi ketentuan perizinan yang sah.
"Langkah ini penting untuk melindungi kepentingan petani, menjamin pola kemitraan, serta menjaga tata niaga sawit yang sehat di daerah," imbuh Syam.
Pemkab Morut bahkan pernah mengambil langkah tegas pada 2024 lalu. Operasional pabrik ditutup sementara agar perusahaan segera melengkapi dokumen. Tetapi langkah itu tidak menyurutkan niat PT SPP. Perusahaan memilih beroperasi dengan izin industri yang kewenangannya dipegang provinsi. Jelas ini menghindarkan perusahaan dari kewajiban inti.
"Kalau izin perkebunan, syaratnya harus punya kebun sendiri dan bermitra dengan petani swadaya. Syarat ini jelas tidak mereka penuhi," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Produksi dan Perlindungan Tanaman Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Simpra Ulit Tajang, menjelaskan bahwa penghentian sementara pabrik oleh Pemkab Morut tidak melibatkan provinsi.
"Perusahaan melapor ke Kemendagri, lalu turun surat tugas investigasi. Hasilnya, PT SPP menggunakan izin industri (OSS), padahal regulasinya tetap terkait perkebunan," jelasnya kepada Radar Palu, Rabu (27/8/2025).
Berbeda dengan kabupaten, pemerintah provinsi memilih pendekatan pembinaan. Langkah penyelesaian harus melibatkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementrian Dalam Negeri.
Meski ada kekurangan administrasi, ia mengingatkan agar perusahaan tidak serta-merta ditutup. Alasannya, kapasitas pabrik ini 60 ton per jam, lebih besar dari pabrik lain di Morut yang hanya 30–40 ton.
"Dampak ekonominya juga signifikan bagi masyarakat," kata Simpra yang turun langsung dalam nvestigasi rsama tim pemprov lainnya.
Dalam kunjungan ke pabrik PT SPP, Simpra mengingatkan pihak pabrik tidak membeli hasil plasma tanpa perjanjian resmi. Sebab itu perusahaan tidak bisa mengabaikan kewajiban kemitraan.
"Jalan keluarnya adalah perusahaan bermitra dengan petani, memberikan bantuan bibit, perawatan kebun, dan perjanjian bagi hasil yang jelas," katanya.
Di balik polemik PT SPP, terselip juga persaingan antarperusahaan sawit. Di wilayah itu lebih dulu beroperasi PT KLS yang bermitra dengan petani plasma. Kehadiran PT SPP dengan kapasitas besar menimbulkan perebutan bahan baku TBS.
Pemerintah provinsi mengingatkan agar PT SPP tidak membeli TBS di atas harga ketetapan pemerintah. Jika itu dilakukan, persaingan tidak sehat bisa terjadi. Lebih jauh, kontrak petani dengan PT KLS terancam.
"Perusahaan baru harus menghormati kontrak yang sudah ada. Jangan sampai mengganggu kemitraan petani dengan perusahaan lama," tegas Simpra.
Jalan keluar yang ditawarkan pemerintah provinsi adalah pembinaan dan kemitraan. PT SPP diminta menyediakan lahan kemitraan minimal 20 persen dari kebutuhan bahan baku, setara sekitar 2.400 hektare.
Jika tidak punya kebun inti, perusahaan wajib bermitra dengan petani lokal melalui program peremajaan sawit rakyat. Selain itu, perusahaan harus selektif membeli buah sawit.
"Jangan sampai bahan baku berasal dari penjarahan atau pencurian. Itu akan menimbulkan masalah hukum baru," tandas Simpra.
Jika pemerintah masih melihat sisi positif keberadaan pabrik, lain halnya dengan petani di lapangan. Sejumlah masyarakat mengaku kecewa karena janji kemitraan yang pernah dijanjikan manajemen PT SPP tidak sepenuhnya terealisasi.
Tokoh masyarakat sekaligus petani di Kecamatan Mamosalato, Asep Budiman Ari, menyebut PT SPP ingkar janji. Mereka menilai perusahaan lebih banyak mengatur sendiri pola kerja sama dan tidak memberikan ruang yang luas bagi petani lokal.
"Sejak awal mereka berjanji bermitra lewat Koperasi Tani Mandiri, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Justru kontraktor luar yang diberdayakan. Petani lokal hanya jadi penonton," kata Asep di hari yang sama.
Baca Juga: Revitalisasi Kakao sebagai Komoditas Unggulan Sulawesi Tengah
Asep juga mengungkap dugaan permainan harga Tandan Buah Segar (TBS). Namun demikian, ia menyebut harga pembelian TBS oleh PT SPP jauh lebih tinggi dibandingkan dengan PT KLS.
"Harga yang mereka tetapkan Rp2.700 per kilogram, mengikuti fluktuasi CPO dunia," ujarnya.
Ia mendukung penuh langkah Pemkab Morut yang menutup sementara pabrik.
"Saya sepakat dengan pemerintah. Penutupan perlu dilakukan agar perusahaan tertib. Selama ini, petani hanya dijadikan tameng ketika ada teguran pemerintah," katanya.
Nada serupa datang dari tokoh masyarakat Bungku Utara, Mohammad Asrar Abdul Samad. Ia menegaskan pabrik sawit di Morut tidak bisa dipisahkan dari kewajiban bermitra dengan petani.
"Asal-usul pabrik itu berdiri karena pola kemitraan. Lahan yang dipakai bukan milik perusahaan, tapi masyarakat. Jadi seharusnya masyarakat yang diberdayakan," katanya.
Eks bupati Morut ini berharap pabrik sawit tanpa kebun ini benar-benar memberi manfaat bagi warga lingkar industri.
"Kami ingin perusahaan berintegrasi dalam tata niaga sawit. Jangan sampai hanya kontraktor luar yang untung, sementara petani tetap susah," ujar Asrar.
Ia menyambut baik langkah Bupati Morut dan Gubernur Sulawesi Tengah yang sudah menegur PT SPP serta membentuk tim investigasi. Namun ia juga memberi peringatan keras.
"Kalau perusahaan tetap abai, lebih baik ditutup daripada meresahkan masyarakat," tegas Asrar.
Terpisah, Humas PT SPP, Rafael, memberikan klarifikasi bahwa perusahaan sebenarnya telah menjalin kerja sama dengan masyarakat. Ia menyebut manajemen sudah memiliki mitra dan data sekitar 300 pemilik kebun sawit yang menjadi pemasok bahan baku ke pabrik.
"Kalau untuk mitra, kita sudah ada, Pak. Data hampir 300-an pemilik lahan sawit sudah tercatat," jelas Rafael kepada Radar Palu, Kamis (28/8/2025).
Menurut Rafael, suplai sawit untuk pabrik berasal dari pemasok lokal. Ia mengakui masih baru bertugas di Morut sehingga detail mengenai hubungan dengan koperasi masih perlu ia pelajari lebih lanjut.
"Saya di sini belum sebulan, tapi beberapa kali kunjungan ke rumah warga, mereka cukup antusias dengan keberadaan pabrik ini," tambahnya.
Rafael juga menyebut sejumlah oknum yang meminta dukungan dana untuk pengumpulan data petani sawit. Ia menegaskan bahwa PT SPP tetap mengacu pada mekanisme resmi dalam menjalin kemitraan dengan masyarakat.
Terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perkebunan yang mewajibkan keterpaduan antara pabrik dan kebun, Rafael PT SPP telah mangantongi legalitas operasional.
"Karena kita pabrik non kebun, izinnya berupa sertifikat standar dari Kementerian Penindustian. Pihak Pemprov juga mendukung agar pabrik ini tidak ditutup," sebut Rafael.(ham)
Editor : Muchsin Siradjudin