Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Masyarakat Adat Mori Tuntut EP Tinggalkan Morowali Utara Diharapkan Tenang dan Menunggu Proses Hukum

Muksin Sirajuddin • Sabtu, 26 Juli 2025 | 18:29 WIB
PETISI : Wakapolres Morut Kompol Suriadi menerima petisi masyarakat Adat Mori yang diserahkan Sekretaris KKMTT, Abbas Mato
PETISI : Wakapolres Morut Kompol Suriadi menerima petisi masyarakat Adat Mori yang diserahkan Sekretaris KKMTT, Abbas Mato

RADAR PALU - Ratusan warga yang tergabung dalam Dewan Adat Wita Mori, Ormas Taruna Wita Mori, dan Gerakan Pemuda Adat Mori Bersatu menggelar aksi damai di depan Mapolres Morowali Utara, Sabtu (26/7/2025).

Mereka mendesak penegak hukum segera menangkap Epi Bery CS atas dugaan pelanggaran pidana dan konflik adat di wilayah tanah Mori.

Dalam petisi yang dibacakan di lokasi, masyarakat adat juga menuntut penghentian seluruh aktivitas PT Timur Perkasa Mineralindo, perusahaan tambang tempat Epi Bery bekerja.

Tokoh adat menyatakan bahwa Epi Bery diduga memanfaatkan fasilitas perusahaan untuk melakukan kekerasan terhadap warga. Mereka juga menuntut agar Epi Bery dan kelompoknya diusir dari wilayah hukum adat Tongku Towatu, Morowali Utara.

Pemerintah Desa Bimor Jaya dan Lembaga Adat Tongku Towatu turut menyatakan penolakan atas keberadaan Epi Bery di tanah Mori. Mereka mendesak perusahaan segera memutus hubungan kerja dengan individu yang terlibat konflik.

Namun beberapa jam sebelum aksi damai tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus bentrokan antarwarga yang terjadi di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia, pada 19 Juli lalu.

Tersangka baru adalah Epi Bery alias EB (49), ibu dari dua tersangka sebelumnya. Menurut KBO Reskrim Iptu Theodorus Liling Sugi, EB diduga melempar batu ke arah korban saat insiden berlangsung. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara lanjutan.

"EB saat ini ditahan di Rutam Polres Morowali Utara untuk proses hukum selanjutnya," ujar Theodorus kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Sebelumnya, 10 tersangka telah ditetapkan dalam kasus bentrokan antara warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno. Bentrokan tersebut menyebabkan empat korban luka-luka, satu di antaranya mengalami cedera serius di bagian kepala.

Polisi juga menetapkan dua remaja sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap B dan M karena pertimbangan usia.

Sementara kedelapan tersanga yang telah mendekam di rumah tahanan Polres Morut masing-masing NNL alias NN (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), FD (20), dan A alias G (26).

Barang bukti yang diamankan antara lain sepuluh batu, tiga batang bambu, dan empat potong kayu.

Semua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Masyarakat adat menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mendesak agar negara serta perusahaan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Mereka berharap aparat bertindak adil dan transparan dalam menangani konflik yang telah lama berlarut.

Kepala Desa Keuno, Bartonius Marowo, kepada wartawan mengatakan pentingnya keadilan bagi masyarakat, terutama untuk menciptakan rasa nyaman dan aman di lingkungan tempat tinggal mereka.

Bartonius menyampaikan bahwa masyarakat setempat telah menyampaikan aspirasi secara terbuka, dan mereka sangat mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Kapolres dan seluruh jajarannya.

Apresiasi ini diberikan karena pihak kepolisian telah berhasil melakukan penangkapan, pemeriksaan, dan menetapkan beberapa oknum sebagai tersangka yang selama ini dianggap telah meresahkan wilayah desa, khususnya di wilayah Petasia Timur.

"Masyarakat mendukung penuh upaya kepolisian dalam menangani pihak-pihak yang selama ini merusak tatanan dan ketenteraman desa. Namun penindakan terhadap pelaku kejahatan ini merupakan tuntutan awal yang telah disuarakan sejak lama," ujar Bartonius.

Sekretaris Kerukunan Keluarga Mori Tongku Towati (KKMTT), Abbas Mato'ori menyampaikan kekhawatiran bahwa pelaku-pelaku yang telah ditangkap bukanlah satu-satunya bagian dari jaringan yang meresahkan masyarakat.

Ia meyakini masih ada aktor-aktor lain yang terlibat, dan mereka harus diusut secara menyeluruh. Oknum-oknum ini dituding telah menciptakan keonaran di beberapa desa, bahkan sampai melakukan tindakan tidak manusiawi seperti penganiayaan terhadap warga.

Abas menegaskan, masyarakat di Tanah Mori bersatu tanpa memandang batas-batas desa seperti Kiruno atau Bimor Jaya. Mereka melihat permasalahan ini sebagai ancaman terhadap seluruh wilayah adat Tanah Mori.

Menurutnya, masyarakat Tanah Mori tidak menolak kehadiran orang luar maupun investasi, asalkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai adat dan norma-norma yang berlaku.

"Kami menolak keras kehadiran individu atau kelompok yang hanya ingin memecah belah persatuan masyarakat adat," sebut Abas.

Polres Morowali Utara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.

"Kami menjamin bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi. Jika ditemukan bukti baru, jumlah tersangka bisa bertambah dari jumlah saat ini sebanyak 11 orang," imbuh Wakapolres Morut Kompol Suriadi. (ham)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Petisi #Masyarakat adat #sulawesi tengah #Penegakan Hukum #Tuntut EP Tinggalkan Morowali Utara #Adat Mori Morowali Utara