RADAR PALU - Keberadaan kendaraan roda tiga Bajaj Maxride yang belakangan beroperasi di sejumlah ruas jalan Kota Palu bakal dihentikan pemerintah daerah. Kendaraan tersebut dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan untuk beroperasi sebagai angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan penghentian operasional tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Palu Nomor 100.3.4.3/767/UMUM/2026.
Trisno menjelaskan, keputusan itu diambil karena kendaraan roda tiga tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah daerah. Selain persoalan perizinan, kendaraan itu juga belum menggunakan pelat nomor berwarna kuning.
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Inpres Dimulai, Taman UMKM Disiapkan untuk 700 Lapak
Pelat kuning merupakan tanda nomor kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan umum. Karena Bajaj Maxride beroperasi membawa penumpang dengan layanan berbayar, kendaraan tersebut harus memenuhi ketentuan angkutan umum.
"Karena kendaraan umum, harus berplat kuning itu," jelasnya saat dikonfirmasi media, Rabu (16/9/2026).
Tak hanya soal pelat nomor, Dishub Palu juga menyoroti kewajiban pengujian kendaraan sebelum digunakan untuk melayani masyarakat. Setiap kendaraan umum harus terlebih dahulu melewati tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan teknis.
Baca Juga: Hak Ekonomi Penyandang Disabilitas Dijamin, Implementasi Jadi Tantangan
Trisno menyebut kendaraan yang akan beroperasi juga perlu memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sebagai bagian dari legalitas sementara kendaraan sebelum dokumen dan pelat nomor resmi diterbitkan.
"Kendaraan umum juga harus ada Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dulu," ucap Trisno.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum kendaraan diperbolehkan beroperasi di jalan umum. Karena persyaratan itu belum terpenuhi, Bajaj Maxride belum diperbolehkan melayani penumpang di dalam kota.
Baca Juga: Groundbreaking Groundsill Sungai Karaupa, Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
"Yang jelas menurut kita itu belum memenuhi perseratan teknis, sehingga belum boleh jalan dalam kota karena belum memenuhi persyaratan teknis," jelasnya.
Selain persyaratan teknis dan administrasi, pemerintah juga mempertimbangkan aspek regulasi daerah. Trisno mengatakan keberadaan layanan Bajaj Maxride tersebut belum memiliki dasar dalam peraturan daerah (Perda) Kota Palu.
"Belum ada juga Perda apalagi izin operasional, belum ada," ujarnya.
Baca Juga: PKK Diminta Tak Sekadar jadi Pelengkap, Bupati Sigi: Harus Ada Hasil yang Terukur
Meski demikian, kendaraan roda tiga tersebut hingga Rabu (16/9/2026) masih terlihat beraktivitas di wilayah Kota Palu. Dishub Palu saat ini masih melakukan sosialisasi sebelum mengambil langkah penertiban.
Trisno mengatakan kendaraan tersebut diketahui merupakan milik pihak swasta atau perseorangan. Namun, pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti pihak yang menjadi pemilik atau pengelola layanan angkutan tersebut.
"Kami tidak tahu juga siapa pemiliknya, ini kan masih tahap sosialisasi sebelum kami tertibkan," pungkasnya.
Baca Juga: Stunting Sigi Masih 1.613 Kasus, PKK Dorong Data Warga Dibenahi
Dengan adanya surat edaran tersebut, Pemkot Palu menegaskan bahwa pengoperasian kendaraan umum harus memenuhi ketentuan administrasi, teknis dan regulasi sebelum melayani masyarakat di jalan raya.
Editor : Annisa Wibdy