Perselisihan Minta Rokok Berujung Penganiayaan, Kejati Sulteng Setujui Penghentian Perkara

Wahono. • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 13:22 WIB
Kepala Kejati Sulteng Zullikar Tanjung menyetujui penghentian penuntutan dua perkara penganiayaan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Senin (7/9/2026).
Kepala Kejati Sulteng Zullikar Tanjung menyetujui penghentian penuntutan dua perkara penganiayaan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Senin (7/9/2026).

 

RADAR PALU – Dua perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Morowali tidak berlanjut ke persidangan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui penghentian penuntutan kedua perkara tersebut melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Senin (7/9/2026).

Kepala Kejati Sulteng Zullikar Tanjung mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan ekspose dan penelitian terhadap masing-masing perkara. Dari hasil pemeriksaan, kedua kasus dinilai memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui pendekatan pemulihan.

“Penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh persyaratan keadilan restoratif terpenuhi, termasuk adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta pemulihan keadaan,” ujarnya.

Baca Juga: Oknum Dishub Diduga Pukul Jukir Saat Penertiban, Keributan Terjadi di Vatulemo

Perkara pertama melibatkan MUJAHIDIN alias ANGGA yang ditangani Kejari Palu. Kasus bermula dari perselisihan terkait permintaan rokok yang berujung perkelahian dengan korban yang masih memiliki hubungan sepupu. Dalam kondisi emosi, tersangka memukul kepala korban menggunakan kunci sok hingga korban mengalami luka dan harus mendapat dua jahitan.

Dalam proses perdamaian, tersangka meminta maaf dan korban menyatakan memaafkan. Keluarga tersangka juga memberikan bantuan Rp1 juta untuk biaya pengobatan korban.

Baca Juga: Perkelahian Antarwarga Bawa Parang Gegerkan Pengunjung Vatulemo

Sementara perkara kedua melibatkan SAMJAYA alias JAYA yang ditangani Kejari Morowali. Tersangka menganiaya DARSON dengan menendang, memukul dan membanting korban hingga mengalami luka pada kepala yang membutuhkan empat jahitan.

Kedua tersangka diketahui bukan residivis. Khusus perkara Morowali, hubungan keluarga antara para pihak turut menjadi pertimbangan karena penyelesaian melalui proses hukum berpotensi mengganggu keharmonisan keluarga.

Kejati Sulteng menilai kedua perkara telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sehingga penuntutan dapat dihentikan melalui MKR.

Editor : Wahono.
restoratif Kejati Sulteng palu morowali Perkara