Waduh! Ribuan Warga Penerima Manfaat di Palu Terindikasi Judi Online

Wahono. • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 17:57 WIB
Ilustrasi bansos terblokir
Ilustrasi bansos terblokir


RADAR PALU – Aktivitas judi online kini ikut berdampak terhadap akses bantuan sosial masyarakat di Kota Palu. Hasil evaluasi data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial pada semester I 2026 menemukan sebanyak 5.157 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online.

Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, mengatakan temuan tersebut berasal dari evaluasi Sistem Data Tunggal Kementerian Sosial yang kemudian diverifikasi bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Untuk semester satu, kurang lebih ada 5.157 KPM yang terindikasi judi online,” kata Susik, Rabu (2/9).

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Palu Tembus Rp31,4 Miliar, Bapenda Optimis Capai Target 100 Persen

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Palu, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain. Masyarakat pun diminta tidak sembarangan menggunakan atau memberikan data kependudukan kepada orang lain.

Susik menjelaskan, data penerima bantuan kini terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Jika seorang penerima terindikasi melakukan aktivitas judi online, pemerintah pusat dapat menonaktifkan status kepesertaannya.

Baca Juga: Diduga Akibat Kebocoran Gas, Dua Titik Lokasi Kebakaran Habis Dilalap Api

Dampaknya dapat menyasar sejumlah program, seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau sanksinya, sampai sekarang dari Kemensos masih berupa penonaktifan penerima manfaat,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Kebakaran di Palu Melonjak pada 2026, Agustus Jadi Puncak Tertinggi

Di Palu, Kecamatan Mantikulore tercatat sebagai wilayah dengan jumlah KPM terindikasi judi online terbanyak, yakni lebih dari 700 KPM PKH.

Namun, Susik menegaskan tidak seluruh aktivitas tersebut dilakukan langsung oleh penerima bantuan. Dalam sejumlah kasus, identitas orang tua justru digunakan anak atau pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Jadi ada orang tua yang datang karena bantuan hilang. Setelah ditelusuri, ternyata identitasnya digunakan anak untuk judi online,” ungkapnya.

Susik mengingatkan masyarakat menjaga KTP dan data pribadi. Ia juga menegaskan Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan mengaktifkan kembali bantuan yang dinonaktifkan karena keputusan tersebut berada di Kementerian Sosial.

Editor : Wahono.
KPM bantuan pangan judi online Dinsos Kota Palu kota palu PKH