RADAR PALU — Toko Sejahtera Bangunan menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian terkait laporan dugaan penggelapan uang pembelian bahan bangunan senilai Rp19.443.000. Perkara tersebut berkaitan dengan barang pesanan customer yang diduga tidak sampai ke tujuan setelah diambil pihak ekspedisi.
Pemilik Toko Sejahtera Bangunan, Nindi, mengatakan barang yang dipesan customer telah dibayar lunas dan diserahkan kepada pihak ekspedisi untuk dikirim. Pihak toko juga menyimpan bukti proses pemuatan barang, nota, serta tanda terima.
“Polisi meminta bukti CCTV dan sudah kami berikan. Memang prosesnya tetap membutuhkan bukti tanda terima, CCTV, dan bukti barang,” jelas Nindi ketika ditemui di Toko Sejahtera Bangunan, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: SOP Pasang Surut FMIPA Untad jadi Solusi Praktis Petambak Donggala
Berdasarkan laporan yang diterima Polresta Palu pada 19 Agustus 2026, dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di Toko Sejahtera Bangunan, Jalan Pue Bongo, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Dalam perkara tersebut, customer sebelumnya menghubungi sales Toko Sejahtera Bangunan, Rein Renata Buru, untuk membantu membeli bahan bangunan. Setelah mendapatkan harga dan daftar barang, customer kemudian mentransfer uang sebesar Rp19.443.000 untuk pembelian barang.
Setelah proses pembelian selesai, barang disiapkan untuk dikirim melalui jasa ekspedisi. Menurut Nindi, pihak toko sebelumnya biasa menggunakan beberapa jasa ekspedisi. Namun, untuk pengiriman kali ini, sales memberikan tiga pilihan ekspedisi kepada customer dan customer memilih salah satunya berdasarkan harga.
Baca Juga: Pemerintah Kecamatan Dampelas Gelar Salat Istisqa 29 Agustus di Tengah Kemarau dan Karhutla
“Kami meminta sales memberikan rekomendasi. Kemudian sales memberikan tiga pilihan ekspedisi kepada customer. Customer memilih ekspedisi yang paling murah, yang ekspedisi ini sudah,” katanya.
Nindi menjelaskan, pihak ekspedisi sebelumnya telah mengonfirmasi akan mengambil barang. Namun, barang belum diambil hingga sore hari. Pihak ekspedisi kemudian menginformasikan akan mengambil barang pada keesokan pagi.
Setelah dikonfirmasi, barang akhirnya dimuat. Pihak toko juga memasukkan nota asli ke dalam amplop sesuai pesanan customer. Pihak yang mengambil barang diminta menandatangani tanda terima dan mencantumkan nomor kendaraan.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Insiden di Alfamidi Tombolotutu, Anggota Propam Polda Sulteng Terlibat
“Setelah dikonfirmasi, barang kemudian dimuat. Barang tersebut sudah dibayar lunas. Nota asli juga kami masukkan ke dalam amplop sesuai pesanan customer. Tanda terima juga kami minta ditandatangani dan dicantumkan nomor pelat kendaraan,” ujarnya.
Barang tersebut diambil pada 15 Agustus 2026. Berdasarkan percakapan yang dimiliki pihak toko, informasi bahwa barang belum sampai diterima customer diketahui pada 19 Agustus 2026 atau sekitar empat hari setelah barang diambil.
Padahal, menurut Nindi, pengiriman dalam kondisi normal seharusnya hanya membutuhkan waktu satu hingga dua hari. Tujuan pengiriman barang tersebut disebut ke Poso.
Baca Juga: Terekam CCTV! Juru Parkir Kejar Pria Diduga Polisi dengan Parang, Berujung Penembakan
Nindi mengatakan persoalan seperti ini baru pertama kali dialami pihak toko. Sebelumnya, pengiriman barang dalam jumlah besar disebut berjalan aman karena adanya konfirmasi antara pihak-pihak yang terlibat.
“Baru kali ini juga terjadi yang seperti ini. Biasanya aman-aman. Biar orderan seratusan, seratus jutaan. Aman sampenya. Karena memang baku konfirmasi,"tegasnya.
Dalam proses pengiriman tersebut, menurut informasi yang diterima pihak toko, sopir ekspedisi sempat meminta uang jalan atau uang muka perjalanan kepada customer. Nomor sopir kemudian disebut diblokir customer setelah melakukan beberapa kali panggilan.
Baca Juga: Safri Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Reklamasi Watusampu Tak Boleh Tebang Pilih
Pihak toko menduga barang tersebut dibawa lari oleh sopir ekspedisi setelah permintaan uang jalan tidak dipenuhi. Dugaan tersebut muncul karena sopir diduga keberatan atau marah setelah permintaannya tidak dipenuhi. Namun, dugaan tersebut masih menjadi asumsi.
Terkait laporan tersebut, Polresta Palu melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) tertanggal 21 Agustus 2026 menyebut perkara ditangani Unit II Harda Satreskrim Polresta Palu. Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Pihak Toko Sejahtera Bangunan menegaskan posisi mereka dalam proses tersebut adalah menyediakan barang sesuai nota. Setelah barang lengkap dan dimuat, koordinasi mengenai pengiriman dilakukan antara sales, customer, dan pihak ekspedisi.
Baca Juga: Ada Korban Ketiga di Insiden Penembakan di Jln. Tombolotutu, Kena Peluru Nyasar di Bagian Leher
Dalam perkara ini, customer menjadi pihak yang mengalami kerugian setelah barang yang telah dibeli dan diserahkan kepada ekspedisi diduga tidak sampai ke tujuan. Sementara itu, pihak Toko Sejahtera Bangunan menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.***
Editor : MOH FATHAHILA