RADAR PALU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengungkap penyebab kekurangan pembayaran pajak pada RM Sidrap dan King Spa yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kedua usaha tersebut memiliki persoalan berbeda. RM Sidrap ditemukan mengalami kekurangan pembayaran setelah terjadi selisih data, sementara King Spa berkaitan dengan penerapan kategori pajak.
Plt. Sekretaris Bapenda, Syarifudin, mengungkapkan, pada RM Sidrap, kekurangan pembayaran ditemukan setelah Bapenda dan BPK mencocokkan data dari alat yang digunakan usaha tersebut dengan data hasil pemeriksaan. Dari pencocokan itu ditemukan selisih yang menunjukkan adanya kurang bayar.
Baca Juga: Golden Independence Tournament Pegadaian Perkuat Engagement Karyawan
"Untuk RM Sidrap ini kami temukan ada selisih dari alat yang mereka pakai dan hasil yang terekam dari sistem. Jadi dari BPK ada alat yang merekam dan hasil tersebut dicocokkan dengan pelaporan yang ada, ternyata kurang. Itulah yang diarahkan untuk bayar," ungkapnya pada Radar Palu, Sabtu (22/8/2026).
Syarifudin menegaskan, temuan tersebut belum dikategorikan sebagai piutang, melainkan kurang bayar karena masih dalam tahun berjalan.
Bapenda juga belum menyimpulkan adanya unsur kesengajaan. Perbedaan data dinilai dapat terjadi akibat kelalaian dalam pencatatan maupun penginputan.
Baca Juga: Pegadaian Area Palu Catat Cicilan Emas ASN Capai 7,7 Kilogram
"Saat ini kami bisa katakan ini adalah sebuah kelalaian, makanya para wajib pajak harus hati-hati pada data yang dimiliki" cetusnya
Syarifudin mengakui, RM Sidrap telah berkomunikasi dan mengajukan pembayaran secara angsuran. Permohonan tersebut telah diterima dan akan dibahas sesuai ketentuan.
Sementara itu, persoalan King Spa berbeda. Menurut Syarifudin, kekurangan pembayaran pada usaha tersebut berkaitan dengan penerapan kategori pajak.
Baca Juga: Kecelakaan Travel ELF dan Motor Scoopy di Rejotangan, Pengendara Motor Dilarikan ke Rumah Sakit
Keberadaan sejumlah fasilitas, termasuk sauna, membuat King Spa masuk dalam kategori spa dengan tarif pajak 40 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk king spa masalahnya ada pada kategori, disana bukan hanya panti pijat, tapi karaoke dan semacam sauna jadi sesuai perundang-undangan masuk kategori pajak 40%" jelasnya
Pihak King Spa juga disebut kooperatif. Setelah menerima surat dari Bapenda, pengelola mengonfirmasi kesediaannya untuk hadir dan menyelesaikan kekurangan pembayaran.
Baca Juga: Kecelakaan Travel ELF dan Motor Scoopy di Rejotangan, Pengendara Motor Dilarikan ke Rumah Sakit
"Namun saya sangat mengapresiasi kedua pelaku usaha tersebut karena mereka sangat kooperatif untuk berkomunikasi dengan baik, bersedia tanggung jawab. Ini yang akan dikejar untuk tindak lanjutnya" tekannya
Menurut Syarifudin, berkaca pada dua kasus tersebut, ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Palu agar lebih teliti dalam mengelola data perpajakan.
Ia menilai, para pelaku usaha yang masih menggunakan pembukuan manual harus melakukan pencatatan secara benar. Sementara pelaku usaha yang telah menggunakan sistem digital harus memastikan seluruh transaksi diinput dengan tepat.
Baca Juga: Kontribusi Pindar untuk UMKM Semakin Meningkat, Tembus Rp35,12 Triliun
"Mohon lakukan pencatatan pajak dengan baik, kalau sudah pakai alat lakukan dengan tepat" tandasnya. ***
Editor : Annisa Tri Yusnida