Bappeda Palu Sebut DAMIU Penopang Ekonomi, Legalitas Harus Terjaga

Annisa Tri Yusnida • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:36 WIB
Aktivitas pengisian air minum di salah satu Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kota Palu. Pemerintah Kota Palu menilai sektor ini menjadi penopang ekonomi daerah dan mendorong seluruh pelaku usaha melengkapi legalitas serta memenuhi standar kesehatan demi menjaga kepercayaan masyarakat. FOTO : ILUSTRASI AI
Aktivitas pengisian air minum di salah satu Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kota Palu. Pemerintah Kota Palu menilai sektor ini menjadi penopang ekonomi daerah dan mendorong seluruh pelaku usaha melengkapi legalitas serta memenuhi standar kesehatan demi menjaga kepercayaan masyarakat. FOTO : ILUSTRASI AI

 

RADAR PALU - Pemerintah Kota Palu menilai usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) tidak hanya berperan memenuhi kebutuhan air minum masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu sektor yang ikut menggerakkan perekonomian daerah. Banyaknya depot yang beroperasi dinilai telah menciptakan lapangan kerja dan menjadi sumber penghasilan bagi keluarga di Kota Palu

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Ahmad Rijal Arma menyebut, kontribusi sektor tersebut perlu dijaga melalui kepatuhan terhadap aturan dan pemenuhan legalitas usaha. Menurutnya, keberlangsungan usaha depot air minum sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap kualitas air yang diproduksi.

"Kita sedang mempersiapkan untuk kota pangan aman dan salah satunya adalah sektor air minum. Bukan menakutiku, tapi kalau ada masalah dan setelah di cek depot air minum bapak ibu tidak berizin, maka konsekuensinya besar" terang Rijal pada Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: DPMPTSP Palu Jamin Urus SLHS Gratis, Terbit 2x24 Jam

Ia mengatakan, dalam sebuah roda bisnis pasti diinginkan adanya keberlanjutan secara terus menerus maka dari itu, kewajiban akan legalitas menjadi kunci untuk menjaga hal tersebut

"Kalau bisnis itu punya jangka panjang atau berkelanjutan, bapak ibu saya yakini berinvestasi besar-besaran dan tidak mau hanya satu bulan, dua bulan, atau setahun selesai" cetusnya

Rijal juga mengingatkan bahwa satu pelaku usaha depot air minum dapat mempekerjakan puluhan tenaga kerja. Sementara itu, jumlah depot yang beroperasi di Kota Palu mencapai lebih dari 400 unit sehingga sektor ini memiliki kontribusi nyata terhadap penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi lokal.

Baca Juga: Pemkab Morowali Kalah dalam Gugatan Tanah SDN I Lafeu, MA Putuskan Bayar 3 Milliar

Karena itu, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha bersama-sama menjaga citra usaha depot air minum dengan memastikan produk yang dipasarkan memenuhi standar kesehatan dan ketentuan yang berlaku. ***

Editor : Annisa Tri Yusnida
pangan aman Bappeda Palu SLHS DAMIU Legalitas