Guru PPPK Tersangka Dugaan Pencabulan Tiga Siswi SD di Palu Dibebaskan, Polisi Sebut Laporan Dicabut

Wahono. • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 15:43 WIB
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur

 

RADAR PALU – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RBY yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, dikabarkan telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Polresta Palu.

 

Informasi mengenai pembebasan tersangka memicu kekhawatiran di kalangan orang tua siswa. Mereka mengaku cemas apabila yang bersangkutan kembali mengajar di sekolah tersebut.

 

“Saya khawatir kalau guru itu kembali mengajar. Anak saya juga perempuan dan masih bersekolah di sana,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (6/8/2026).

 

Baca Juga: Oknum ASN di Poso Dipolisikan, Diduga Lecehkan Dua Siswi

 

PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna, membenarkan bahwa tersangka tidak lagi menjalani penahanan.

 

Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah keluarga masing-masing korban mencabut laporan yang sebelumnya telah diajukan kepada kepolisian.

 

“Bagaimana lagi, keluarga korban mencabut laporan polisi sehingga kami tidak dapat melanjutkan,” kata Kadek Aruna saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

 

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu, Ipda Ridwan, tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan perkara tersebut. 

 

Ia meminta seluruh pertanyaan mengenai penanganan kasus disampaikan melalui Humas Polresta Palu.

 

“Untuk informasi resmi terkait penanganan perkara tersebut, silakan mengonfirmasi langsung ke bagian Humas agar data yang disampaikan akurat dan satu pintu,” ujarnya.

 

Baca Juga: Disembur Air Usai Mundur dari Garbarata, Water Salute Iringi Penerbangan Perdana Garuda Palu - Guangzhou

 

Sebelumnya, RBY diamankan Unit PPA Polresta Palu setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap tiga siswi kelas II berusia delapan tahun di SD pada pertengahan Juni 2026.

 

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pedoman penanganan perkara dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa sehingga proses hukumnya pada prinsipnya tidak diselesaikan melalui mediasi atau kesepakatan di luar pengadilan.

Editor : Wahono.
siswi sd Polresta Palu Palupi palu Pencabulan